Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Tewas Ditabrak Mercy di Solo, Keluarga Tuntut Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Mereka menuntut agar Kejari memberikan jeratan hukum seberatnya kepada Iwan Adranacus (40), pengendara Mercedes-Benz yang ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Noorchasanah A
zoom-in Korban Tewas Ditabrak Mercy di Solo, Keluarga Tuntut Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Instagram/yulinarlp
Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40) warga karanganyar Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran sengaja mengakibatkan nyawa seseorang melayang, Rabu (22/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Suharto, ayah korban tewas Eko Prasetio (28), dari Lembaga Bagian Hukum (LBH) Mega Bintang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Jumat (31/8/2018) pagi.

Mereka menuntut agar Kejari memberikan jeratan hukum seberatnya kepada Iwan Adranacus (40), pengendara Mercedes-Benz yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Ketua tim kuasa hukum, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan, kedatangannya untuk meminta agar jaksa Kejari tegas menjerat hukum kepada tersangka.

"Sebaiknya tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata dia.

Menurut Sigit, pasal yang disangkakan Polresta Solo dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara kepada tersangka dirasa kurang.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas