Korban Tewas Ditabrak Mercy di Solo, Keluarga Tuntut Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Mereka menuntut agar Kejari memberikan jeratan hukum seberatnya kepada Iwan Adranacus (40), pengendara Mercedes-Benz yang ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Suharto, ayah korban tewas Eko Prasetio (28), dari Lembaga Bagian Hukum (LBH) Mega Bintang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Jumat (31/8/2018) pagi.
Mereka menuntut agar Kejari memberikan jeratan hukum seberatnya kepada Iwan Adranacus (40), pengendara Mercedes-Benz yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Ketua tim kuasa hukum, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan, kedatangannya untuk meminta agar jaksa Kejari tegas menjerat hukum kepada tersangka.
"Sebaiknya tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata dia.
Menurut Sigit, pasal yang disangkakan Polresta Solo dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara kepada tersangka dirasa kurang.