Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suciati Tertunduk Lesu saat Hakim Memvonisnya 7 Tahun Penjara karena Bunuh Suami yang Selingkuh

Suciati merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya yakni Isnadi. Terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suciati Tertunduk Lesu saat Hakim Memvonisnya 7 Tahun Penjara karena Bunuh Suami yang Selingkuh
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Suciati (37), ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ketika menjalani sidang agenda tuntutan di PN Klas IA Palembang, Jumat (31/8/2018). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Suciati (37) hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu ketika mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Jumat (31/8/2018).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis, majelis hakim menyatakan terdakwa Suciati terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes SH, Suciati yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya ini menyatakan terima atas putusan majelis.

"Ya saya terima Pak Hakim," ujar Suciati di hadapan majelis hakim setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum Bustanul Fahmi SH.

Sebelumnya terdakwa Suciati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.

Baca: Karyawan Louis Vuitton Ogah Ungkapkan Apa Saja yang Dibeli Jonatan Christie cs di Tokonya

Terdakwa Suciati dinilai secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berita Rekomendasi

Pasal yang diterapkan yakni bahwa terdakwa Suciati menghilangkan nyawa orang lain.

Berdasarkan berkas jaksa, Suciati merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya yakni Isnadi.

Kejadian bermula pada pagi hari Rabu 7 Maret 2018, terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya yang tidak jauh dari rumah terdakwa.

Lalu terdakwa mengajak korban pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, korban memarahi terdakwa dan selanjutnya korban memukul terdakwa dan membenturkan kepala terdakwa ke dinding hingga terdakwa kesakitan dan mengalami pusing pada kepala.

Baca: Mahasiswi Korban Begal di Jalan Cikapayang Bandung Meninggal Dunia Setelah Sempat Kritis

Setelah itu korban berbaring untuk tidur sambil meletakkan satu bilah pisau di sebelah tempat tidurnya.

Saat itulah timbul rencana untuk membunuh korban, sehingga tanpa berfikir panjang lagi, terdakwa mengambil pisau tersebut lalu menusukkan pisau ke bagian perut di atas pusar sebanyak satu kali.

Kemudian korban berusaha bangkit dari tempat tidur dan menarik rambut dan membenturkan kepala terdakwa, lalu berlari keluar dan berteriak minta tolong.

Saat itu korban ditolong oleh warga dan diantar ke rumah sakit.

Terdakwa berpikir kalau korban masih hidup dan sembuh kembali, maka korban akan dendam kepada terdakwa dan bahkan membunuh terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah sakit dan langsung menusukkan pisau ke arah perut kanan korban bagian atas, dan akhirnya korban meninggal dunia.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas