Tanwin Hungopa Lapor Polisi Wajahnya Disetrika Suami
Pelaku yang sedang berbaring terkejut dan menuduh korban menendang dinding kamar. Dari situlah terjadi adu mulut dan cekcok dalam rumah tangga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BOROKO - Kekerasan terhadap perempuan terjadi di Desa Benjeita, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (1/9/2018) kemarin.
Informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, Minggu (2/9/2018) korban adalah ibu rumah tangga (IRT) Tanwin Hungopa (29) dan pelaku adalah suaminya sendiri, Hasrin Kapiso (34).
Yasrin Hongupa, kakak korban saat dihubungi menjelaskan kronologis kejadiannya.
"Kejadian Sabtu pagi kemarin, saat itu adik saya (korban) sedang menyetrika pakaian anak untuk pergi sekolah. Tapi saat sedang menyetrika pakaian, tiba-tiba setrika jatuh menimpa dinding kamar tidur yang terbuat dari triplek," ujarnya.
Yasrin menambahkan, pelaku yang sedang berbaring terkejut dan menuduh korban menendang dinding kamar.
Dari situlah terjadi adu mulut dan cekcok dalam rumah tangga.
Baca: Jadwal Lengkap Closing Ceremony Asian Games 2018: Ada Gigi, Siti Badriah hingga Super Junior
Akhirnya pelaku merampas setrika dan menempelkannya ke wajah korban, hingga wajah korban mengalami lecet akibat luka bakar.
Yasrin mengatakan, masalah ini sudah dilaporkan langsung ke Polsek Bolangitang.
Korban juga sudah divisum dokter bersama pihak kepolisian.
"Kalau dari kami keluarga sangat keberatan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga. Selain sudah melakukan BAP di Polsek, keluarga sudah laporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan," jelas Yasrin.
Informasi yang dihimpun, pelaku masih berada di tempat kejadian perkara dan masalah ini sedang diproses pihak kepolisian.
Undang-undang KDRT menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
Delik ancaman sanksi kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Tribunmanado.co.id/Maickel Karundeng)
Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Wajah IRT di Bolmut Disetrika Suami, Keluarga Pihak Istri Lapor Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.