Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanwin Hungopa Lapor Polisi Wajahnya Disetrika Suami

Pelaku yang sedang berbaring terkejut dan menuduh korban menendang dinding kamar. Dari situlah terjadi adu mulut dan cekcok dalam rumah tangga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tanwin Hungopa Lapor Polisi Wajahnya Disetrika Suami
FACEBOOK/YASRIN HUNGOPA BKC
Tanwin Hungopa (29) 

TRIBUNNEWS.COM, BOROKO - Kekerasan terhadap perempuan terjadi di Desa Benjeita, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (1/9/2018) kemarin.

Informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, Minggu (2/9/2018) korban adalah ibu rumah tangga (IRT) Tanwin Hungopa (29) dan pelaku adalah suaminya sendiri, Hasrin Kapiso (34).

Yasrin Hongupa, kakak korban saat dihubungi menjelaskan kronologis kejadiannya.

"Kejadian Sabtu pagi kemarin, saat itu adik saya (korban) sedang menyetrika pakaian anak untuk pergi sekolah. Tapi saat sedang menyetrika pakaian, tiba-tiba setrika jatuh menimpa dinding kamar tidur yang terbuat dari triplek," ujarnya.

Yasrin menambahkan, pelaku yang sedang berbaring terkejut dan menuduh korban menendang dinding kamar.

Dari situlah terjadi adu mulut dan cekcok dalam rumah tangga.

Baca: Jadwal Lengkap Closing Ceremony Asian Games 2018: Ada Gigi, Siti Badriah hingga Super Junior

Akhirnya pelaku merampas setrika dan menempelkannya ke wajah korban, hingga wajah korban mengalami lecet akibat luka bakar.

Berita Rekomendasi

Yasrin mengatakan, masalah ini sudah dilaporkan langsung ke Polsek Bolangitang.

Korban juga sudah divisum dokter bersama pihak kepolisian.

"Kalau dari kami keluarga sangat keberatan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga. Selain sudah melakukan BAP di Polsek, keluarga sudah laporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan," jelas Yasrin.

Informasi yang dihimpun, pelaku masih berada di tempat kejadian perkara dan masalah ini sedang diproses pihak kepolisian.

Undang-undang KDRT menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Delik ancaman sanksi kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Tribunmanado.co.id/Maickel Karundeng)

Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Wajah IRT di Bolmut Disetrika Suami, Keluarga Pihak Istri Lapor Polisi

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas