Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Gratifikasi kepada Bupati Bandung Barat Rp 110 Juta, Asep Hikayat Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim menyebutkan terdakwa Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Bar‎at, Asep Hikayat memberikan gratifikasi pada Abubakar senilai Rp 110 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Beri Gratifikasi kepada Bupati Bandung Barat Rp 110 Juta, Asep Hikayat Divonis 2 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Bar‎at, Asep Hikayat, terdakwa kasus gratifikasi pada Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/9/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Bar‎at, Asep Hikayat, terdakwa kasus gratifikasi pada Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/9/2018).

Dalam dakwaan yang sempat dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia didakwa dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

‎"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar majelis hakim yang memimpin persidangan, Fuad Muhammadi.

Baca: Tujuh Penambang Emas di Merangin Terjebak dalam Lubang Galian Sedalam 50 Meter

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum ‎menuntut Asep dengan pidana penjara 2,6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

Vonis hakum lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada terdakwa dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan," ujar Fuad.

BERITA REKOMENDASI

Dalam uraian singkatnya, hakim menyebutkan terdakwa memberikan gratifikasi pada Abubakar senilai Rp 110 juta.

Uang itu diminta Abubakar untuk memenangkan istrinya, Elin Suharliah yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas