Gede Eriadi: Saya Pakai Narkoba Agar Lebih Fokus Main Biliar
Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan dua lelaki penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan dua lelaki penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Bahkan, satu di antaranya merupakan atlet biliar asal Desa Kusamba Klungkung.
Atlet permainan bola biliar yang diamankan tersebut bernama I Gede Eriadi Febriatna alias Perak (28), asal Banjar Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Ia ditangkap, Senin (20/8/2018) lalu di rumahnya, sekitar pukul 01.10 Wita.
"Saya pakai narkoba agar lebih fokus untuk main biliar. Agar punya tenaga lebih juga," ungkap tersangka Gede Eriadi ketika ditemui di Kantor Satuan Narkoba Polres Klungkung, Senin (3/9/2018)
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, yang dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dengan berat 2,84 gram brutto atau 2,57 gram netto, tiga potong pipet plastic, satu pipet kaca, satu potong slang plastik kecil.
Baca: Dua Elite Partai Aceh Beda Pilihan, Muzakir Manaf Setia pada Prabowo, Abu Razak Merapat ke Jokowi
Selain I Gede Eriadi, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan I Nengah Putu Iwantara alias Bedus (32), asal Desa Padang Kerta, Karangasem.
Sopir truk tersebut ditangkap di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Pesinggahan, Selasa (17/8/2018) lalu.
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan satu paket Kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto. Satu buah alat isap/bong.
"Pengakuan tersangka Gede Eriadi, ia kerap menggunkan sabu-sabu saat mengantre ketika akan menyeberang di Pelabuhan Padang bai," jelas Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Gusti Ngurah Yudistira.
Kedua tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
”Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKP I Gusti Ngurah Yudistira.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Atlet Biliar Klungkung Diringkus Sat Narkoba Polres Klungkung, Begini Alasan Gede Eriadi Pakai Sabu