Jaring Cantrang Tetap Dilarang di Sumut, Ini 4 Alasannya
Pemborosan sumberdaya ini telah terjadi terus menerus sejak alat tangkap ini, mulai dipergunakan secara luas pada tahun 1960 silam.
Editor: Hendra Gunawan
Fishing ground (lokasi penangkapan) nelayan akan ikut berpindah dan menjauh, serta biaya operasional penangkapan semakin tinggi.
Penggunaan jaring trawl dan cantrang yang membahayakan inilah yang membuat Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengambil sikap, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan jaring trawl atau cantrang, karena sangat membahayakan bagi kelangsungan biota laut.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan bahwa sebanyak 10 unit perahu nelayan, telah berhasil diamankan oleh Polair Polda Sumut dalam sepekan terakhir.
"Sudah ada 10 unit kapal nelayan bermuatan 5 GT yang diamankan, karena menangkap ikan menggunakan trawl dan cantrang," kata MP Nainggolan, Senin (3/9/2018).
Dari 10 unit kapal tersebut, diamankan dari tiga tempat berbeda yaitu di perairan Percut Seituan, perairan Pantai Datuk Kabupaten Batubara dan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku, dijerat pasal 84 dan 85 UU perikanan," tutup Nainggolan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 4 Alasan Jaring Cantrang Dilarang Digunakan untuk Menangkap Ikan,