Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Ini Pergoki Istri Sedang Bermesraan dengan PIL

W pun melaporkan sang istri bersama dengan pasangan selingkuhannya ke Mapolres Buleleng untuk ditindaklanjuti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Untuk sementara LA bersama dengan pasangan selingkuhannya dikenakan dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Sementara barang bukti yang sudah diamankan yakni baju termasuk pakaian dalam yang dikenakan oleh LA dan B.

"Kami juga sudah melakukan visum, namun hasilnya belum diterima. Kasus perzinahan ini tidak dihukum penjara, namun hanya wajib lapor. LA ibu rumah tangga, sementara B seorang buruh," tutupnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas