Dua Warga Negara Asing Dideportasi karena Kedapatan Berjualan di Kota Jambi
Pada 2018, sekira 16 orang warga negara asing (WNA) di Provinsi Jambi dideportasi ke negara asalnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pada 2018, sekira 16 orang warga negara asing (WNA) di Provinsi Jambi dideportasi ke negara asalnya.
Sanksi deportasi itu lantaran mayoritas dari mereka menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja dan mencari uang di Jambi.
Ada WNA asal RRC kedapatan bekerja di sebuah pusat perbelanjaan.
Ada juga dua WNA yang datang ke Jambi menggunakan visa kunjungan, namun malah berjualan di dua tempat yang berbeda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Heru Santoso, mengatakan visa kunjungan hanya boleh digunakan untuk berkunjung, bukan mencari uang di Jambi.
"Satu di antaranya berdagang buah di Pasar Hong Kong, Kota Jambi," jelasnya, Senin (4/9/2018).
Baca: Senjata Api yang Digunakan untuk Menembak Dua Anggota Polda Jabar Ternyata Milik Brigadir Angga
Kemudian warga negara Filipina dan Thailand, yang merupakan mahasiswa pertukaran pelajar di Universitas Jambi.
Mereka diundang Unja dan datang ke Jambi secara resmi.
Mereka mengantongi visa kunjungan, namun ada masyarakat yang melapor bahwa enam orang asing tersebut malah mengajar di sebuah SMA negeri di Kota Jambi.
Heru mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi ke Unja.
Pihak Unja menjelaskan mereka mengajar bukan program dari Unja.
"Untuk yang ini, kami lakukan deportasi. Namun, tidak diberikan sanksi, hanya peringatan saja. Ini karena ketidaktahuan mereka saja, sehingga mau diajak mengajar. Setelah ini, mereka tetap boleh kembali lagi melanjutkan program," katanya.
Heru mengatakan di Provinsi Jambi saat ini ada sekira 330 orang WNA.
Mereka terdiri dari tenaga kerja asing (TKA), dosen asing, mahasiswa asing dan orang asing yang lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 2 Orang WNA Langgar Aturan Keimigrasian, Kedapatan Jualan Di Kota Jambi