PDIP Kota Malang Percepat PAW 4 Anggota Dewa Terlibat Dugaan Suap APBD-P 2015
Saat ini, PDI-P hanya menyisakan dua anggota saja yang tidak tersangkut kasus tersebut yakniPriyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Alfi Syahri Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Malang mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap lima anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi dugaan suap APBD-P 2015.
Empat anggota dewan dari PDI-P turut menjadi tersangka awal untuk kasus yang juga menyerat wali kota malang nonaktif, Mochammad Anton.
Mereka adalah Moh Arief Wicaksono, Tri Yudiani, Abdul Hakim dan Suprapto.
Bahkan nama Moh Arief Wicaksono saat ini sudah mendapat vonis 5 tahun penjara dari pengadilan Tipikor Surabaya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan PDI-tengah berupaya untuk mempercepat proses PAW.
Saat ini beberapa nama sudah disiapkan untuk PAW keempat anggota dewan yang menjadi bagian dari penangkapan awal KPK atas kasus dugaan suap APBD-P 2015 itu.
Arief Wicaksono akan digantikan Retno, Abdul Hakim digantikan Bambang, Suprapto digantikan Luluk, dan Tri Yudiani digantikan Heri Susanto.
Baca: 41 Anggota DPRD Kota Malang yang Menyandang Status Tersangka di KPK Harus Cepat Diganti
Keempat nama tersebut sudah diajukan DPC PDI-P sejak 7 Agustus lalu.
Kemudian tanggal 14 Agustus mendapat respons dari DPP dan rekomendasi dari DPP untuk empat nama tersebut turun pada Senin (3/9/2018).
"Nama yang diajukan adalah yang dibawahnya persis berdasarkan hasil pemilu 2014. Untuk itu kami akan segera memproses PAW untuk empat orang semoga saja segera mendapat rekomendasi dari Sekwan agar roda pemerintahan bisa segera berjalan kembali dengan masuknya empat nama tersebut," terang I Made, Selasa (4/9/2018).
Di sisi lain, DPC PDI-P juga bergerak cepat merespon ditetapkannya kembali 22 anggota dewan sebagai tersangka kasus yang sama.
Dari 22 anggota dewan tersebut, lima di antaranya merupakan berasal dari PDI-P.
Lima anggota dewan yang tersangkut kasus tersebut adalah Teguh Mulyono, Diana Yanti, Arief Hermanto, Hadi Susanto dan Erni Farida.
Saat ini, PDI-P hanya menyisakan dua anggota saja yang tidak tersangkut kasus tersebut.
Keduanya adalah Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani namun keduanya kini dalam kondisi sakit.
"Untuk gelombang kedua ini juga akan segera kami lakukan langkah PAW. Tetapi di internal PDI-P sendiri ada proses yang harus dijalani. Mungkin dalam waktu dekat kami akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas hal itu," imbuhnya.
I Made menambahkan bahwa saat ini dirinya belum bisa memastikan bahwa kapan PAW tersebut akan disetujui karena bergantung kepada Sekwan.
"Kalau lumrahnya membutuhkan waktu 21 hari untuk proses PAW. Tetapi kalau untuk kasus Kota Malang ini berbeda. Mungkin saja dengan adanya keputusan diskresi untuk pemrosesan PAW bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.