Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Protes Pembebasan Tanah untuk Proyek Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Dihargai Rp 40 Ribu Per Meter

Di hadapan para wakil rakyat itu, warga mengeluhkan rendahnya harga tanah mereka yang akan dijadikan lahan proyek jalan tol.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Protes Pembebasan Tanah untuk Proyek Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Dihargai Rp 40 Ribu Per Meter
Serambi Indonesia
Jalan Tol Sigli - Banda Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan warga Gampong Data Makmur, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar, Senin (3/9/2018) mendatangi Gedung DPR Aceh di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh.

Kehadiran mereka untuk mengadukan persoalan terkait penetapan harga pembebasan tanah yang dibuat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk proyek jalan tol Banda Aceh-Sigli.

Kehadiran warga diterima anggota Komisi I DPRA Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Pertanahan, Iskandar Usman Al-Farlaki bersama Jamaluddin T Muku.

Di hadapan para wakil rakyat itu, warga mengeluhkan rendahnya harga tanah mereka yang akan dijadikan lahan proyek jalan tol.

"Harga yang ditetapkan KJPP belum objektif dan jauh di bawah harga yang pernah dibayar Pemerintah Aceh untuk pembangunan SMK Penerbangan maupun tanah untuk TNI-AU," ujar T Sulaiman, seorang pemilik tanah kepada Serambi, usai bertemu Komisi I DPRA, kemarin.

Kedatangan mereka ke Gedung DPRA untuk menyampaikan aspirasi terkait ketidakadilan dan ketidakwajaran dalam penilaian serta penetapan harga tanah milik warga yang terkena proyek jalan tol Banda Aceh-Sigli.

Tanggal 29 dan 30 Agustus 2018 lalu, tim KJPP bersama pihak Kecamatan, BPN dan Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol sudah mengadakan musyawarah dengan warga Kecamatan Blangbintang, terkait hasil penilaian harga tanah yang sudah dibuat Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Baca: Senjata Api yang Digunakan untuk Menembak Dua Anggota Polda Jabar Ternyata Milik Brigadir Angga

Berita Rekomendasi

Karena dinilai terlalu rendah banyak warga yang belum bisa menerima harga yang ditetapkan KJPP.

"Tanah saya yang terkena proyek jalan tol seluas 15.048 m2. Dari hasil penilaian KJPP, tanah seluas itu dihargai Rp 607.220.000. Ini artinya harga satu meternya Rp 40.352," ujar Sulaiman.

Karena dihargai rendah, Sulaiman belum mau menandatangani formulir yang diberikan panitia pengadaan tanah untuk jalan tol tersebut.

Dia menjelaskan, pada tahun 2010 lalu, tanahnya pernah dibeli Pemerintah Aceh untuk pembangunan Kompleks SMK Penerbangan di Blangbintang yang lokasinya tidak jauh dari proyek yang mau dibangun jalan tol, dibayar Rp 72.000 per meter.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2013, dekat lokasi proyek itu, Pemerintah Aceh kembali membeli tanah masyarakat untuk kebutuhan lahan TNI-AU, dibayar Rp 130.000 per meter persegi.

"Tapi kini tanah kami yang terkena ruas jalan tol hanya dihargai Rp 40.000 per meter. Penilaian harga oleh KJPP itu kami nilai tidak objektif," ujar Sulaiman.

Dia berharap, kehadiran warga ke Gedung Dewan, pihak DPRA bisa membantu mereka untuk mendapatkan keadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas