Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Protes Pembebasan Tanah untuk Proyek Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Dihargai Rp 40 Ribu Per Meter

Di hadapan para wakil rakyat itu, warga mengeluhkan rendahnya harga tanah mereka yang akan dijadikan lahan proyek jalan tol.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Protes Pembebasan Tanah untuk Proyek Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Dihargai Rp 40 Ribu Per Meter
Serambi Indonesia
Jalan Tol Sigli - Banda Aceh 

Keuchik Data Makmur, Kecamatan Blangbintang, Zamzami, yang turut mendampingi warganya ke DPRA kepada Serambi mengatakan, tanah yang mau dibebaskan untuk jalan tol di desanya sebanyak 52 persil, termasuk tanah milik T Sulaiman.

Baca: Asian Games Berakhir: Stadion GBK Sepi, Atlet Emilia Liburan ke Bali, Puan Persiapkan Para Games

"Masih banyak warga saya yang belum setuju dengan harga pembebesan tanah untuk proyek jalan tol ini," ujarnya.

Sementara anggota Komisi I DPRA Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Pertanahan, Islandar Usman Al-Farlaki bersama Jamaluddin T Muku berjanji akan memanggil pihak KJPP, Kasatker Pengadaan Tanah Jalan Tol Aceh, BPN dan pihak terkait untuk mempertanyakan keluhan warga tersebut.

Kepada warga kedua anggota dewan itu meminta data pendukung dan dokumen terkait penilaian dan penetapan harga tanah di sekitar proyek jalan tol yang mau dibangun.

Sementara itu, Kasatker Pengadaan Jalan Tol Aceh, Alvi, yang dimintai tanggapannya terkait penolakan sebagian warga Data Makmur terhadap penetapan harga pembebasan tanah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengatakan, jika tak setuju diberi waktu satu bulan untuk menyanggah dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN).

"Menyanggah dan mengugat terhadap penilaian penetapan harga pembebasan tanah masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan, dibenarkan oleh UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang hal yang sama," ujar Alvi.

Tapi, jika setelah 30 hari, masyarakat yang belum menandatangani formulir tanda persetujuan, tidak melakukan penyanggahan dan mengugat PN, maka penilaian harga yang ditetapkan KJPP itu telah disetujui.

Berita Rekomendasi

"Alasannya, pemilik tanah sudah diberikan waktu 30 hari untuk menyanggah dan menggugat penetapan harga pembebesan yang dibuat KJPP ke pengadilan, tidak memanfaatkan," jelasnya. (her)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Lahan Jalan Tol Dihargai Rendah,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas