Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Ganti Rugi Rp 1.000, Apa Arti di Balik Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI?

Sri Sultan HB X menjelaskan status hukum tanah Sultan Ground dalam konteks gugatan ini.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tuntutan Ganti Rugi Rp 1.000, Apa Arti di Balik Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI?
TRIBUN JOGJA/JOSEF LEON
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

TRIBUNNEWS.COM,  Yogyakarta - Gugatan tanah Kasultanan Yogyakarta yang diajukan oleh Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi sorotan publik.

Perkara ini menarik perhatian tidak hanya karena status tanah, tetapi juga karena nilai tuntutan ganti rugi yang hanya sebesar Rp 1.000.

Sri Sultan Hamengku Buwono HB X, Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, menjelaskan bahwa besaran ganti rugi yang kecil tersebut dipilih untuk menegaskan fokus gugatan, yaitu kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta.

"Ya harus ada kerugian, kalau enggak ada kerugian ya gimana. Itu kan aspek hukumnya jelas," ungkap Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2024).

Sri Sultan HB X menegaskan bahwa tanah yang disebut sebagai Sultan Ground adalah aset yang telah dipisahkan dari negara, meskipun dikelola sebagai aset BUMN.

"Nggak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu menjadi aset BUMN, bukan PT KAI. Jadi kita sepakat bahwa PT KAI tidak bisa mengeklaim kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.

Rincian Gugatan

Berita Rekomendasi

Gugatan resmi diajukan oleh GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam tuntutannya, Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 m⊃2; yang terletak di area Stasiun Tugu Yogyakarta.

Tanah tersebut, menurut Keraton, adalah bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi.

Selain itu, mereka juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Keraton Yogyakarta meminta agar pencatatan aktiva tetap atas tanah ini dihapuskan dalam waktu 60 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kata Sri Sultan HB X Soal Tuntutan Ganti Rugi Rp1000 ke PT KAI

(TribunJogja.com/Hanif Suryo)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas