Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi Tersangka Pungli Senilai Hampir Rp 1 Miliar

Polres Solok Kota berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan pungutan sekolah di SMKN 2 Kota Solok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi Tersangka Pungli Senilai Hampir Rp 1 Miliar
Polres Solok Kota
Konferensi pers yang digelar di Polres Solok Kota, Rabu (5/9/2018), Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H. didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, S.H, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK dan Para Kapolsek jajaran Polres Solok Kota. 

1. Ditetapkan dalam rapat komite seolah-olah sudah disepakati oleh orang tua/wali murid.

Padahal komplain dari orang tua pada saat rapat diabaikan, tidak semua orang tua murid hadir dan komunikasi dalam rapat cenderung satu arah serta tidak ditemukan keterangan atau bukti yang menunjukkan kesukarelaan dari orang tua murid bahkan saat dilakukan pemeriksaan, orang tua murid semuanya merasa keberatan.

Baca: Pangeran Hisahito Ulang Tahun ke-12, Terkesan saat Nonton Konser Persahabatan Indonesia-Jepang

2. Komite sekolah dimanfaatkan untuk meyakinkan orang tua murid terkait program sekolah yang membutuhkan sumbangan, sedangkan pengelolaan keuangan sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Sekolah, tanpa melibatkan komite sekolah.

3. Seolah-olah untuk mendukung program sekolah padahal digunakan juga untuk pribadi, misalnya ada penambahan honor untuk Kepala Sekolah sebanyak Rp 1.250.000 per bulan, Wakil Kepsek Rp 900.000 per bulan dan guru-guru lainnya.

4. Berlindung pada Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2018 Tanggal 5 Juni 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, yang memperbolehkan komite sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik, tetapi mengabaikan batasan-batasan bahwa sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat atau tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik.

Dony menguraikan bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah sudah sangat jelas diatur perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan.

Iuran pendidikan atau apapun istilahnya akan masuk dalam kategori pungutan pendidikan bila bersifat wajib dan mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan.

Berita Rekomendasi

Sifat “wajib” terlihat dari ditetapkannya pungutan pendidikan ini bagi seluruh siswa kelas X, XI dan XII.

Siswa atau orang tua tidak diperbolehkan membayar secara sukarela, bahkan bagi orang tua yang tidak membayar maka akan dipanggil oleh pihak sekolah lalu diminta untuk membuat Surat Pengakuan Utang.

Kemudian kategori “mengikat” terlihat dari dikaitkannya pungutan ini dengan persyaratan akademis dimana siswa kelas XII yang belum membayar iuran baik sebagian maupun secara keseluruhan (12 bulan) tidak dapat mendapatkan nomor ujian akhir dan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah.

Baca: Deni Gadaikan Lima Mobil Rental Rp 20 Juta Per Unit, Uangnya untuk Bayar Utang

Lalu kategori “jumlah” dan “waktu” ditentukan, juga terlihat jelas bahwa pungutan ditetapkan pada rapat komite tanggal 5 s/d 7 Februari 2018 dan diberlakukan mundur selama 12 bulan (Juli 2017 s/d Juni 2018), dan paling lambat dibayar setiap tanggal 10 tiap-tap bulannya.

Bagi siswa yang mampu dikenakan sebesar Rp 160.000 per bulan atau Rp 1.920.000 per tahun sedangkan yang tidak mampu dikenakan pungutan sebesar Rp 100.000 per bulan atau Rp 1.200.000 per tahun.

Dari OTT yang telah dilaksanakan, Polres Solok Kota telah menyita 2 lembar surat keterangan lulus, uang tunai pembayaran pungutan sebesar Rp 1.200.000, 1 lembar bukti transfer pungutan pendidikan sebesar Rp 1.920.000, uang hasil pungutan yang belum digunakan sebesar Rp 58.000.000 dan buku rekening atas nama komite sekolah dengan isi sebanyak Rp 159.938.523.

Dari hasil pemeriksaan, bendahara komite, guru, honor dan komite sekolah menyatakan bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas