Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi Tersangka Pungli Senilai Hampir Rp 1 Miliar

Polres Solok Kota berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan pungutan sekolah di SMKN 2 Kota Solok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi Tersangka Pungli Senilai Hampir Rp 1 Miliar
Polres Solok Kota
Konferensi pers yang digelar di Polres Solok Kota, Rabu (5/9/2018), Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H. didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, S.H, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK dan Para Kapolsek jajaran Polres Solok Kota. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Polres Solok Kota berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan pungutan sekolah di SMKN 2 Kota Solok.

Dalam OTT yang dilakukan Jumat (5/9/2018), total barang bukti yang disita sebesar Rp 219.338.523.

Penyidik menetapkan Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi sebagai tersangka.

Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari laman Polres Solok Kota, OTT dilaksanakan mendasari banyaknya keluhan dari orangtua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa.

Hal itu diungkapkan dalam dalam konferensi pers yang digelar di Polres Solok Kota Rabu (5/9/2018), Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H. didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, S.H, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK dan Para Kapolsek jajaran Polres Solok Kota.

Orangtua mengeluhkan iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa yang mampu sebesar Rp 1.920.000, per tahun atau Rp 160.000 per bulan dan siswa yang tidak mampu sebesar Rp 1.200.000 per tahun atau Rp 100.000 per bulan.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H mengungkapkan iuran pendidikan ini bersifat wajib dan dijadikan sebagai syarat untuk mengambil Surat Keterangan Lulus/SKL (ijazah sementara) bagi siswa kelas XII.

Berita Rekomendasi

"Jika iuran tersebut tidak dilunasi maka siswa tidak dapat mengikuti Ujian Nasional dan tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Lulus," jelasnya.

Baca: Pengacara Roy Suryo: Masa Iya Kembalikan Paku Beton yang Sudah Diketok di Rumah?

Dony menjelaskan OTT dilaksanakan saat ada dua orang siswa yang membayar langsung kepada guru secara tunai dan ada juga yang menyerahkan bukti transfer pembayaran pungutan ke rekening komite sekolah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 911.342.279.

Dari total pungutan ini, yang sudah digunakan oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 692.003.756 dan yang belum digunakan adalah sebesar Rp 219.338.523 (disita).

Pungutan tersebut berasal dari total 890 orang siswa kelas X, XI dan XII.

Kategori mampu sebanyak 660 orang dan yang tidak mampu tapi tetap dikenakan pungutan meski dikurangi jumlahnya yaitu sebanyak 217 orang.

Dony menguraikan modus yang digunakan pihak sekolah dalam menetapkan pungutan pendidikan tersebut adalah dengan cara:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas