Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua PNS Dispendik Jember Kena Operasi Tangkap Tangan, Ini Ancaman Hukuman

Polisi juga masih menyelidiki aliran uang yang diminta dari dua lembaga PAUD di Jember itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua PNS Dispendik Jember Kena Operasi Tangkap Tangan, Ini Ancaman Hukuman
sri wahyunik/surya
Dua pelaku dan BB OTT diperlihatkan di Polres Jember 

Laporan Wartawan Sri Wahyunik


TRIBUNNEWS.COM,  JEMBER - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Jember yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dijerat memakai Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana di Pasal 12 paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Polisi juga masih menyelidiki aliran uang yang diminta dari dua lembaga PAUD di Jember itu.

"Kami masih selidiki kemana saja aliran uang itu. Sejauh ini tersangka baru dua orang ini saja," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (7/9/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Jember melakukan OTT terhadap dua orang penilik PAUD, Abdur Rohim (53) dan Suwidi (58).

Kedua orang penilik sekolah ini merupakan PNS di Dinas Pendidikan Jember.

Baca: PM Scott Morrison Batalkan Rencana Usia Pensiun 70 Tahun di Australia

Berita Rekomendasi

Satgas Saber Pungli menangkap keduanya di sebuah warung makan di Kecamatan Sukowono, Jember, Kamis (6/9/2018) sore.

Keduanya ditangkap tak lama setelah menerima uang dari dua pihak, yakni Kelompok Bermain (KB) Nurul Islam Sukowono dan Pos PAUD Cempaka 100 Silo.

Dari dua lembaga itu, keduanya mendapatkan uang Rp 7,2 juta.

Rohim dan Suwidi menyebutnya sebagai uang komisi karena telah membantu lembaga PAUD itu mendapatkan bantuan dana Layanan Khusus (LK) dari APBN 2018 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setiap lembaga menerima bantuan dana LK sebesar Rp 25 juta. Dari bantuan itu, para penilik meminta komisi sebesar 10 - 15 persen dari bantuan yang diterima.

"Dari lembaga itu mereka meminta 15 persen, jadi terkumpul sekitar Rp 7 juta lebih," imbuh Kusworo.

Pungli yang dibungkus dalam bahasa komisi sebesar Rp 7,2 juta itu terbagi untuk diberikan ke sejumlah pihak.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas