Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Kerja Dengan Gaji Rp 8 Juta, Dua Wanita Aceh Ini Ternyata Dijadikan PSK

Kedua korban pun ditempatkan di sebuah mes bersama puluhan wanita lainnya yang kesemuanya warga negara Indonesia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dijanjikan Kerja Dengan Gaji Rp 8 Juta, Dua Wanita Aceh Ini Ternyata Dijadikan PSK
Penyidik polisi mengiring tersangka perdagangan manusia yang ditangkap tim Polres Lhokseumawe. Foto direkam Jumat (7/9).SERAMBI/SAiFUL BAHRI 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Aceh-Malaysia.

Dua perempuan asal Kota Lhokseumawe, N (24) dan D (20) sempat masuk perangkap jaringan tersebut dan dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.

Polisi sudah menangkap seorang perempuan berinisial Fau (29) yang juga berasal dari Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian kepada Serambi, Jumat (7/9) menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan manusia (human trafficking) ini berawal dari laporan seorang perempuan muda berinisial N yang mengaku jadi korban perdagangan manusia ke Malaysia.

Baca: Awal Ahok Kepincut Dengan Bripda Puput, Selalu Diminta Vero Antarkan Makanan ke Tahanan

Menurut laporan itu, pada November 2017, N dan temannya berinisial D diajak oleh seorang perempuan berinisial Fau (29), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia.

Kepada N dan D diiming-iming menerima gaji (jika dirupiahkan) Rp 6 juta-Rp 8 juta/bulan. Fau memberi bayangan dengan gaji tersebut N dan D bisa membiayai kehidupan keluarganya termasuk membeli sepeda motor.

N dan D ternyata termakan dengan rayuan Fau. Maka, mereka pun sepakat berangkat ke Malaysia. Fau meminta kedua korban memberikan fotokopi KTP dan kartu keluarga untuk pengurusan paspor.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Fau bersama N dan D berangkat ke Medan. Di Medan, Fau menempatkan N dan D di sebuah mes sambil menunggu selesai proses pembuatan paspor yang diurus oleh Fau di Medan.

Setelah paspor selesai, tersangka bersama kedua korban bertolak ke Batam melalui Bandara Kualanamu.

Sampai di Batam, tersangka menyerahkan kedua korban kepada seorang pria yang tidak dikenal oleh kedua korban.

Sedangkan Fau kembali ke Lhokseumawe dengan alasan paspornya ada masalah sehingga harus dilakukan pengurusan ulang ke Imigrasi Lhokseumawe.

Bersama pria tidak dikenal itu, N dan D menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut. Sampai di Malaysia, mereka bertemu dengan seorang pria warga keturunan yang dikenal dengan panggilan Koko.

Kedua korban pun ditempatkan di sebuah mes bersama puluhan wanita lainnya yang kesemuanya warga negara Indonesia.

Selanjutnya, dari mes tersebut, mereka diberangkatkan ke sebuah tempat prostitusi. Mereka--termasuk N dan D-- dijadikan sebagai PSK tanpa dibayar.

“Bila posisi wanita ini sedang datang bulan, sakit atau hamil, maka dari tempat prostitusi akan dikembalikan ke mes. Bila sudah sehat atau sudah selesai datang bulan, akan dibawa lagi ke tempat prostitusi untuk bekerja kembali,” kata Kapolres Lhokseumawe mengutip laporan korban.(Saiful Bahri)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perempuan Aceh Dijadikan PSK,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas