Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah Dieksekusi Kejari
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah atas kasus korupsi.
Editor: Dewi Agustina
"Lampiran dari pengadilan itu ia serahkan pada Juli lalu. Sebab itu kami nyatakan Zubiarsyah memenuhi syarat dalam DCS," ujar Sanra kepada Tribun Pekanbaru, Senin (10/9/2018).
Lagipula kata Sanra, KPU tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak pengadilan maupun Kejari jika putusan kasasi terhadap Zubiarsyah telah turun dari Mahkamah Agung (MA).
Penentuan Zubiarsyah sebagai Bacaleg yang memenuhi syarat oleh KPU berdasarkan surat keterangan dari pihak pengadilan.
"Karena tak ada surat dari pengadilan atau kejaksaan, ya kami anggap yang bersangkutan tidak bermasalah dengan kasus korupsi," ujar Sanra.
Sanra mengatakan, jika KPU Meranti tidak juga menerima surat pemberitahuan dari pengadilan dan kejaksaan, kemungkinan besar Zubiarsyah dimasukkan dalam DCT.
Ia mengungkapkan, penetapan DCS oleh KPU Meranti akan dilakukan pada 20 September 2018.
"Kalau ada surat pemberitahuan dari Kejari atau pengadilan, ya kami coret. Apalagi yang bersangkutan sudah dieksekusi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kejari Eksekusi Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah