Pengakuan Driver Ojek Online yang Cabuli Pelanggannya
Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Hal itu terjadi setelah driver ojol berinisial S (24) tersebut, nekat berusaha mencabuli seorang wanita yang merupakan penumpangnya sendiri.
Kapolsek Kedaton, Komisaris Anung menuturkan, peristiwa percobaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (6/9/2018) malam.
"Kejadian itu hari Kamis (6/9/2018) lalu. Tempat kejadian perkara di Jalan Rusa (Bandar Lampung)," ungkap Anung, Minggu (9/9/2018).
Baca: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tewaskan 14 Orang
Dari keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum peristiwa.
"Jadi, pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian. Dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tutur Anung.
Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban makan malam di sebuah mal.
"Belum sampai (ke mal), kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.
Niat driver ojol tersebut tidak berjalan mulus.
Hal itu lantaran korban melawan dengan berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebut didengar warga sekitar.
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara. Dan, kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul. Pelaku langsung diserahkan ke kami," ucap Anung.
"Kami amankan, dan kami ancam Pasal 289 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun," terang Anung.
Niat Jahat Muncul Tiba-tiba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.