Pengakuan Driver Ojek Online yang Cabuli Pelanggannya
Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Editor: Hendra Gunawan
Driver ojol berinisial S mengaku bahwa ia tiba-tiba memiliki niat jahat terhadap korban.
Hal itu terjadi saat mengajak korban makan malam ke sebuah mal.
Menurut tersangka, ia pertama kali mengenal korban saat mendapat pesanan ke Jati Agung.
"Seminggu sebelum kejadian, saya dapat order. Dari situ, kami komunikasi," kata tersangka, Minggu (9/9/2018).
Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban buka puasa bersama di sebuah mal.
Sebab saat itu, korban sedang berpuasa.
"Dia (korban) kan puasa. Saya tanya, udah buka belum, dia bilang belum. Kemudian, saya ajak bukber, dan saya jemput ke rumahnya," ucap tersangka.
Saat dalam perjalanan, tersangka mengaku bahwa muncul niat jahat pada dirinya.
Alih-alih membawa korban ke mal, tersangka malah membawa korban ke rumah kosong di Jalan Rusa, Bandar Lampung.
"Saya tiba-tiba nafsu, ya saya belokin di Jalan Rusa. Tapi, dia (korban) teriak-teriak, warga datang," kata tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan transportasi online.
"Jadi, para pelanggan online untuk lebih waspada lagi. Kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda, tolak saja," kata Harto.
Meski begitu, Harto juga mengimbau para driver ojol untuk waspada, saat mengambil pesanan pada malam hari.
"Untuk antisipasi juga, para driver diminta waspada pada malam. Biasanya, kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.