Sempat Dituntut 7 Tahun, Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara Divonis Bebas
Majelis memvonis bebas Andi Mappangara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelummnya menuntut tujuh tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016, yang menyeret empat mantan pimpinan DPRD Sulbar kini sampai pada pembacaan putusan.
Keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar, yakni mantan ketua Andi Mappangara, mantan wakil ketua H Hamzah Hapati Hasan, mantan wakil ketua Munandar Wijaya dan mantan wakil ketua H Harun AM akhirnya divonis.
Sidang pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Mamuju, ruangan sidang tindak pidana korupsi, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Senin (10/9/2018) siang.
Andi Mappangara menjadi terdakwa yang menjalani persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.
Hasil putusan sidang, majelis memvonis bebas Andi Mappangara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelummnya menuntut tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 12 huruf i undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca: Nyawa Muslim Tak Tertolong Sehari Setelah Kakinya Dimangsa Buaya di Sungai Jujuhan
Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H Harun, dituntut tujuh tahun hukuman penjara dalam perkara dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.
Tuntutan kedua terdakwa dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kamis (16/8/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Bahtiar yang membacakan tuntutan di depan majelis makim, dengan tegas mengatakan Munandar dan Harun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan maupun penyewaan yang saat dilakukan perbuatan.
Sebagaimana diatur, kedua tersangka diancam pasal 12 huruf i undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Tomy Tak Menyangka Sabtu Subuh Jadi Hari Terakhir Bertemu Sang Istri
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Mudazzir.
Munadar dan Harun juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Demikian tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang, semoga Yuhan memberikan ketabahan dan kekutan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini," ucapnya.
Alasan Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappaganra sebelum divonis bebas Senin (10/9/2018) hari ini, dituntut oleh JPU 7 tahun penjara.