Sempat Dituntut 7 Tahun, Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara Divonis Bebas
Majelis memvonis bebas Andi Mappangara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelummnya menuntut tujuh tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, H Andi Mappangara, dituntut tujuh tahun hukuman penjara dalam perkara dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.
Tuntutan H Andi Mappangara dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (16/8/2018).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir, Andi Mappangara terbukti secara sah baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dan terlibat dalam pemborongan.
Andi Mappangara dituntut melanggar pasal 12 huruf i undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Mappangara dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Mudazzir.
Andi Mappangara juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Hingga berita ini ditulis Tribun-timur.com belum mendapat konfirmasi jadi jaksa penuntut umum atas vonis bebas Andi Mappangara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara Divonis Bebas