Kasus Ujaran Kebencian Evie Effendy Tidak Akan Dihentikan Polda Jabar
Evie dilaporkan pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar, Hasan Malawi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus dugaan ujaran kebencian melibatkan ustaz Evie EffendI masih bergulir di Polda Jabar.
Kasus tersebut sudah ditingkatkan jadi penyidik dari sebelumnya penyelidikan.
Butuh satu gelar perkara lagi bagi penyidik untuk menetapkan Evie sebagai tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan penyidikan kasus itu meskipun Evie EffendI sudah menyatakan permintaan maafnya.
Evie dilaporkan pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar, Hasan Malawi.
"Kami sebenarnya sudah menunggu apakah kedua pihak akan menempuh upaya damai dengan kekeluargaan. Tapi hingga detik ini belum ada permohonan kasus ini diselesaikan kekeluargaan. Kemarin kami sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, butuh gelar perkara dulu untuk penetapan tersangka terhadap terlapor," ujar Samudi via ponselnya, Selasa (11/9).
Permintaan maaf yang dilontarkan Evie dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar yang menyatakan kasus Evie sudah selesai tdak akan jadi alasan bagi polisi untuk menghentikan kasus tersebut.
"Jadi kalau sudah minta maaf jadi ya tolong di cabut laporanya. Kalau misalnya hanya minta maaf kemudian proses nya laporan polisi tidak di cabut kami tidak berani. Harapanya, selain minta maaf diikuti untuk mencabut laporan," kata Samudi.
Terkait proses penetapan tersangka, Samudi menjelaskan penyidik perlu gelar perkara lebih dulu. Tidak ada kendala dalam menangani masalah tersebut.
"Kasus ini jadi penyidikan karena ada kalimat-kalimat yang menurut itu ahli menimbulkan keresahan kemudian menimbulkan perasaan yang dapat menimbulkan gejolak dan itu diucapkan dan disitu ada faktanya tentunya itu terpenuhi unsurnya," kata Samudi.
Seperti diketahui, ceramah Ustadz Evie Efendi jadi viral dan kontroversial. Saat itu, ia menafsirkan Al Quran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.
"....Karena setiap kita bodoh ada di Quran Surat AD Duha, dollan fahada. Setiap orang itu sesat awalnya, Muhammad termasuk. Makanya kalau ada yang Mauludan, ini memperingati apa ini? Peringati kesesatan Muhammad. Kok ustaz wani sebut. Muhammad sesat, kan ker orok ge teu nyaho nanaon..." ujar Evie dalam salah satu kutipan ceramahnya yang viral di media sosial.
Menanggapi kemungkinan menjadi tersangka, pengacara Evie, Fadil mengatakan masih menunggu hasil resmi dari Polda Jabar. Pihaknya enggan berkomentar banyak terkait hal itu termasuk apabila benar dijadikan tersangka.
"Kami belum bisa pastikan karena masih menunggu proses di Polda Jabar seperti apa. Pada dasarnya, kami sedang berusaha untuk mendapatkan hasil terbaik," kata Fadil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.