Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungut Uang Rp 30 Juta untuk Pelebaran Jalan, Kepala Lingkungan di Medan Kena OTT

Kamaruddin Kaloko (55) seorang Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pungut Uang Rp 30 Juta untuk Pelebaran Jalan, Kepala Lingkungan di Medan Kena OTT
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Oknum kepala lingkungan yang diamankan personel Polsek Delitua karena meminta uang pengurusan ganti rugi lahan, Selasa (11/9/2018). TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kamaruddin Kaloko (55) seorang Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua.

Warga Jalan Karya Wisata II No. 19 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini diamankan pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah makan SOP kambing yang berada di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau mengatakan pihaknya berhasil mengamankan oknum Kepling yang diketahui bernama Kaloko berdasarkan surat laporan LP/819/IX/2018 Polrestabes Medan Tanggal 7 September 2018.

Ia menceritakan pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 12.30 WIB pihaknya menerima informasi dari korban Roger Taruna (40) warga Johor Permai blok M1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa ada seorang oknum Kepling X, kelurahan Pangkalan Mansyur meminta uang kepadanya.

"Uang itu diminta untuk pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata. Korban keberatan dan melaporkan ke kita," ujar orang nomor satu di Polsek Delitua ini, Selasa (11/9/2018).

Baca: Eko Purnomo Bingung Rumahnya Dikepung Bangunan Tetangga hingga Tak Punya Akses Jalan

Atas informasi tersebut, kata Malau, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap korban saat hendak bertemu dengan Kepling di rumah makan SOP Kambing yang berada di Jalan AH Nasution.

"Ternyata di sana mereka melakukan transaksi usai makan di rumah makan tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kata BL Malau, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta sesuai yang sudah mereka tentukan.

"Uang tersebut diserahkan kepada Kepling Kamaruddin Kaloko dan langsung diterima," ujarnya.

Setelah uang dipegang oleh oknum Kepling tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses.

Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp 30 juta, buku tabungan Bank Sumut Cabang Utama Medan atas nama Roger Taruna.

"Sekarang pelaku sudah kita bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku," katanya. (Akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Memalak Uang Ganti Rugi Tanah Warga Rp 30 Juta Atas Pelebaran Jalan, Kepling Kaloko OTT Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas