Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjuangan Eko Yang Rumahnya Tertutup Tembok Rumah Tetangga

Keluarganya terpaksa meninggalkannya karena tidak ada akses ke rumah itu. Aksesnya tertutup rumah tetangganya di samping kiri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perjuangan Eko Yang Rumahnya Tertutup Tembok Rumah Tetangga
Tribun Jabar/ Syarif Pulloh Anwari
Pemilik rumah yang terkurung bangunan, Eko Purnomo (kanan) bersama adiknya, Bagus. 

Eko mengatakan perjuangan selama tiga tahun tidak membuahkan hasil dan ia bingung harus menggunakan cara bagaimana lagi.

Bernegosiasi

Eko menuturkan, ia sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya dengan seharga Rp 10 juta. Namun, pemilik tanah tidak memberikannya. "Pemilik tanah itu malah menawarkan semua tanahnya dengan harga Rp 167 juta. Saya pun menolak dengan harga segitu," ujarnya.

Pada 2017, Eko memperjuangkan tanah dan rumahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Menurut dia, BPN merespons dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran, dan hasilnya ke rumah Eko harus diberi akses jalan.

Rumah-rumah yang mengepung rumah Eko adalah kontrakan milik Rahmat yang berada tepat di depan rumahnya. Rumah kontrakan yang memiliki dua lantai itu dibangun oleh pemiliknya pada 2016. Kemudian rumah milik kontrakan Yana yang berada di sebelah kiri rumah Eko. Kontrakan ini, menurut Eko, dibangun berbarengan dengan kontrakan milik Rahmat pada 2016. Kontrakan milik Yana berjumlah tiga rumah berjejer ke samping.

Di sebelah kanan ada rumah Rohanda. Dari ketiga rumah itu, kata Eko, menurut hasil pengukuran BPN Kota Bandung, di lahan rumah Rohanda itu sebetulnya tidak boleh dibangun karena harus ada akses jalan ke rumahnya. Itu katanya merujuk pada surat berita acara pengukuran yang dilakukan BPN pada 13 Maret 2017.

“Mengikuti denah yang dikeluarkan pihak BPN tidak boleh dibangun rumah. Ya, itu, denahnya bener, pihak BPN yang lebih paham dan jelasnya besok (pada pertemuan)," ujar Eko.

Berita Rekomendasi

Pemilik rumah, Rohanda (66), menjelaskan, ia membeli rumah itu dari Eem Rp 110 juta pada 2013 dengan bukti surat akta jual beli (AJB). Eem adalah anak mantan ketua RW bernama Saldi.

"Saya membeli rumah itu tahun 2013 dan sudah ada rumahnya," ujar Rohanda saat ditemui Tribun di rumahnya, Selasa (11/9).

Rohanda mengatakan, mengenai kapan dibangunnya rumah itu, bisa ditanyakan kepada tangan pertama. "Yang penting saya membeli ada surat AJB‑nya," ujar Rohanda.

Saat Tribun mencoba mengonfirmasi dan menghubungi Saldi, tidak ada jawaban dan telepon tidak diangkat. (syarif pulloh anwari)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Pak Eko Perjuangkan Rumah, Lempar Surat ke Jokowi, Dikejar Paspampres, Ngumpet di Toilet,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas