Perjuangan Eko Yang Rumahnya Tertutup Tembok Rumah Tetangga
Keluarganya terpaksa meninggalkannya karena tidak ada akses ke rumah itu. Aksesnya tertutup rumah tetangganya di samping kiri
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rumah Eko Purnomo yang terkurung bangunan rumah tetangganya, di Kecamatan Ujungberung, bandung. Rumah itu pun terbengkalai tak terurus.
Rumah itu telah ditinggal penghuninya sejak 2016.
Eko Purwanto, nama lengkap Pak Eko, dan keluarganya terpaksa meninggalkannya karena tidak ada akses ke rumah itu. Aksesnya tertutup rumah tetangganya di samping kiri, kanan, depan, dan belakang.
Baca: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tewaskan 14 Orang
Rumah terkepung bangunan rumah-rumah tetangga itu oleh pemiliknya diiklankan untuk dijual lewat media sosial Facebook melalui akun Eko Purnomo. Eko (37) adalah anak pemilik rumah tersebut.
Foto-foto rumah Pak Eko pun menjadi viral di media sosial.
Senin (10/9), Tribun mengunjungi rumah di Kampung Sukagalih RT 05/06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, itu.
Saat Tribun tiba di sana, rumah milik Purwanto terlihat terkepung oleh rumah tetangganya. Tribun pun tak melihat ada akses jalan untuk keluar-masuk.
Saat ditemui Tribun, Eko mengatakan sempat tinggal bersama istrinya pada 2008 di rumah itu. Mereka, saat itu, tak kesulitan untuk keluar dan masuk ke rumah. Baru pada 2016, ada warga yang membeli tanah tepat di depan rumahnya.
"Pada tahun yang sama di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Eko saat ditemui di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahan Pasanggraha, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9).
Untuk memperjuangkan hak akses ke rumahnya, Eko pernah dikejar Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Eko mengatakan pengalaman itu terjadi tahun lalu saat Jokowi datang di Bandung menghadiri acara karnaval.
"Pengalaman itu tidak bisa terlupakan,” kata Eko.
Eko menuturkan, saat Jokowi sedang di acara Karnaval, ia melemparkan beberapa lembar kertas dan mengenai punggung Jokowi. Tujuannya agar mendapat perhatian Jokowi. Namun, Paspampres yang melihatnya mengejar dia.
"Saya berlari dan bersembunyi di toilet Dukomsel Dago selama setengah jam," ujar Eko.
Eko mengaku sudah menyampaikan keluhannya kepada pihak RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Tata Kota, partai politik, anggota dewan, Wakil Wali Kota, dan Wakil Gubernur, tapi hasilnya tidak ada.
Eko mengatakan perjuangan selama tiga tahun tidak membuahkan hasil dan ia bingung harus menggunakan cara bagaimana lagi.
Bernegosiasi
Eko menuturkan, ia sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya dengan seharga Rp 10 juta. Namun, pemilik tanah tidak memberikannya. "Pemilik tanah itu malah menawarkan semua tanahnya dengan harga Rp 167 juta. Saya pun menolak dengan harga segitu," ujarnya.
Pada 2017, Eko memperjuangkan tanah dan rumahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Menurut dia, BPN merespons dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran, dan hasilnya ke rumah Eko harus diberi akses jalan.
Rumah-rumah yang mengepung rumah Eko adalah kontrakan milik Rahmat yang berada tepat di depan rumahnya. Rumah kontrakan yang memiliki dua lantai itu dibangun oleh pemiliknya pada 2016. Kemudian rumah milik kontrakan Yana yang berada di sebelah kiri rumah Eko. Kontrakan ini, menurut Eko, dibangun berbarengan dengan kontrakan milik Rahmat pada 2016. Kontrakan milik Yana berjumlah tiga rumah berjejer ke samping.
Di sebelah kanan ada rumah Rohanda. Dari ketiga rumah itu, kata Eko, menurut hasil pengukuran BPN Kota Bandung, di lahan rumah Rohanda itu sebetulnya tidak boleh dibangun karena harus ada akses jalan ke rumahnya. Itu katanya merujuk pada surat berita acara pengukuran yang dilakukan BPN pada 13 Maret 2017.
“Mengikuti denah yang dikeluarkan pihak BPN tidak boleh dibangun rumah. Ya, itu, denahnya bener, pihak BPN yang lebih paham dan jelasnya besok (pada pertemuan)," ujar Eko.
Pemilik rumah, Rohanda (66), menjelaskan, ia membeli rumah itu dari Eem Rp 110 juta pada 2013 dengan bukti surat akta jual beli (AJB). Eem adalah anak mantan ketua RW bernama Saldi.
"Saya membeli rumah itu tahun 2013 dan sudah ada rumahnya," ujar Rohanda saat ditemui Tribun di rumahnya, Selasa (11/9).
Rohanda mengatakan, mengenai kapan dibangunnya rumah itu, bisa ditanyakan kepada tangan pertama. "Yang penting saya membeli ada surat AJB‑nya," ujar Rohanda.
Saat Tribun mencoba mengonfirmasi dan menghubungi Saldi, tidak ada jawaban dan telepon tidak diangkat. (syarif pulloh anwari)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Pak Eko Perjuangkan Rumah, Lempar Surat ke Jokowi, Dikejar Paspampres, Ngumpet di Toilet,