Tidak Punya Akses Jalan, Eko Disarankan Ajukan Perdata ke PN Bandung
Dalam gugatan tersebut jika hendak dilayangkan, saudara Eko bisa meminta pengadilan agar diberi akses jalan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Praktisi hukum Widi Cakrawan menyarankan Eko Purnomo (37), pemilik rumah yang terblokade bangunan tetangganya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
Widi menjelaskan, dalam Pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Pasal itu merupakan prinsip atau azas dalam perkara perata terkait pertanahan.
"Prinsipnya, hak atas tanah memiliki fungsi sosiaL, sedangkan dalam kasus ini ada hak-hak pribadi yang harusnya berhak atas fungsi-fungsi sosial tersebut namun ternyata dilanggar," kata Widi via ponselnya, Rabu (12/9).
Untuk itu, kata dia sudah sepatutnya saudara Eko melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum perdata terhadap pihak terkait dalam hal ini pemilik tanah yang menghalangi akses rumah.
Gugatan perbuatan melawan hukum perdata dengan mengakitkannya pada Pasal 6 UUPA jadi relevan manakala Eko sudah berusaha berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung terkait hal
ini. BPN merekomendasikan agar Eko mendapatkan akses jalan.
"Rekomendasi itu juga bisa jadi acuan. Toh faktanya BPN merekomendasikan agar saudara Eko untuk memiliki akses jalan, namun rekomendasi itu tidak digubris oleh pemilik tanah. Nah itu menandakan itikad tidak baik sehingga gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata sudah layak diajukan," kata Widi.
Mediasi kedua belah pihak difasilitasi pemerintah daerah lewat aparat Kecamatan Ujungberung ia apresiasi.
Ia berharap mediasi itu menghasilkan keputusan terbaik bagi kedia belah pihak.
"Jika rekomendasi pemerintah meminta saudara Eko diberi akses jalan sekalipun harus membeli tapi kemudian rekomendasi itu tidak dijalankan pemilik rumah yang memblokadi, itu namanya lagi-lagi itikad tidak baik. Sehingga, itikad tidak baik yang ditunjukan oleh tetanggasaudara Eko itu jadi landasan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata," katanya.
Dalam gugatan tersebut jika hendak dilayangkan, saudara Eko bisa meminta pengadilan agar diberi akses jalan.
"Kemudian gugatan ganti rugi material dan imaterial karena selama dua tahun rumah saudara Eko tidak ditempati dan terpaksa ngontrak sehingga mengeluarkan biaya," ujarnya.