Manajer di Kantor Pos Banda Aceh Ditangkap Petugas BNNP, Terlibat Jaringan Pengiriman Ganja
Manajer Pemasaran Kantor Pos Besar Banda Aceh, Ontang Maruli Siregar, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Manajer Pemasaran Kantor Pos Besar Banda Aceh, Ontang Maruli Siregar, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Selasa (11/9/2018).
Pejabat kantor pos itu diketahui terlibat jaringan pengiriman ganja ke luar Aceh via kantor pos tempatnya bekerja.
Jumlah ganja yang akan dikirimnya ke Tangerang, Banten, mencapai 180 kilogram pada Senin, 10 September 2018.
Namun, berhasil digagalkan pihak BNNP Aceh bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh BNNP Aceh tentang rencana pengiriman 180 kg ganja yang sudah dipak dalam tujuh paket, layaknya paket mebel (perabot).
Si pengirim benda tersebut dicantumkan HR Furniture dengan alamat Jalan Sultan Johansyah, Neusu Jaya, Banda Aceh.
Sedangkan alamat yang dituju berbeda-beda, mencapai tujuh alamat, tapi seluruhnya di wilayah Tangerang.
Baca: Prabowo Subianto Tanya Sofa Bolong, Sinta Nuriyah Ungkap Kebiasaan Gus Dur Saat Terima Tamu
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/9/2018) siang.
Menurutnya, jaringan narkoba yang melibatkan Manajer Pemasaran Kantor Pos Banda Aceh itu sangat terorganisir.
Baca: Jasad Penghuni Wisma Lokalisasi Ditemukan Tanpa Busana, Tercium Bau Solar dari Tubuhnya
Bahkan ia pernah mengirim sekitar 1,9 ton ganja juga ke Tangerang, pada Juli 2018 tertuju kepada seseorang bernama Tyo.
Namun pengiriman ganja sebanyak itu berhasil digagalkan petugas BNN Provinsi Aceh bekerja sama dengan BNN Pusat.
Akan tetapi, hanya barangnya saja yang berhasil disita petugas, sedangkan Tyo tidak ditemukan.
Namanya kemudian dimasukkan petugas ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari kejadian itu, pihak BNNP Aceh mulai mencurigai kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu di Kantor Pos Banda Aceh dalam pengiriman narkoba tersebut dari Aceh ke Tangerang.