Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Pendopo Bupati Aceh Barat yang Dipakai Pekerja Proyek Bertransaksi Ganja

-Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Rabu (12/9/2018) sore menggerebek pendopo bupati yang berlokasi di Desa Seuneubok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Gerebek Pendopo Bupati Aceh Barat yang Dipakai Pekerja Proyek Bertransaksi Ganja
Istimewa
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa (tengah) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Bukhari memperlihatkan barang bukti ganja dan tersangka yang ditangkap di pendopo bupati Aceh Barat dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (13/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Rabu (12/9/2018) sore menggerebek pendopo bupati yang berlokasi di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Penggerebekan itu diduga karena selama ini pendopo digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis ganja oleh pihak tertentu.

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang bekerja sebagai tukang dalam proyek rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 250 gram.

Diperoleh informasi, pria S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kompleks Perumahan CRS Blang Beurandang Meulaboh.

Kompleks itu dibangun khusus untuk korban yang terdampak gempa dan tsunami Aceh tahun 2004.

Penangkapan seseorang yang berada di Pendopo Bupati Aceh Barat itu langsung saja menjadi topik pembicaraan sejumlah kalangan di Aceh Barat.

BERITA REKOMENDASI

Namun, saat penangkapan tersangka, pendopo tersebut tidak sedang dihuni oleh Bupati Ramli MS.

Baca: Jasad Penghuni Wisma Lokalisasi Ditemukan Tanpa Busana, Tercium Bau Solar dari Tubuhnya

Ia bersama keluarga sudah sebulan terakhir tinggal di rumah pribadinya karena pendopo sedang direhab.

Kasus penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat dan penangkapan seorang pelaku lainnya di Desa Seuneubok.

Saat digerebek, dari tangan polisi menyita tiga paket ganja yang siap edar. Disimpannya di halaman dan di atas plafon pendopo.

Polisi akhirnya membawa tersangka ke Polres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan kasus ganja di Pendopo Bupati Aceh Barat itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Bukhari SH dalam konferensi pers di mapolres, Kamis (13/9/2018) siang.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka S sudah beberapa kali melakukan transaksi ganja di pendopo setempat sambil dia bekerja sebagai buruh proyek rehab pendopo.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap sebelumnya di luar pendopo, berinisial AS, warga asal Aceh Tamiang.

Ia merupakan jaringan dari tersangka S dengan perantara pelaku lainnya yang kini masih diburu polisi.

"Tersangka S dan pelaku AS kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca: Petenis Jepang Naomi Osaka Terpaksa Diet, Tak Boleh Makan Katsu dan Matcha

AKBP Raden Bobby menambahkan, kasus penangkapan itu masih terus dikembangkan penyidik termasuk untuk memastikan asal usul ganja tersebut, kepada siapa saja selama ini ganja tersebut dijual.

"Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika," kata Kapolres Raden Bobby.

Sementara itu, Kabag Umum Setdakab Aceh Barat, Said Azmi yang dikonfirmasi Serambi, mengaku pendopo bupati tersebut sudah sebulan terakhir dalam masa rehab.

Sedangkan Bupati Ramli MS selama ini menetap di rumah pribadinya di Desa Cot Pluh Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Setdakab Aceh Barat, Murti SSTP yang dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa sudah sebulan terakhir pendopo memang tidak digunakan sebagai tempat tinggal karena dalam proses rehab.

Namun setiap hari tetap dijaga oleh petugas Satpol PP. (riz)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polisi Gerebek Pendopo Bupati Aceh Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas