Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

37 PNS Korup di Bali Masih Terima Gaji, Pemkab Badung Usulkan Seorang PNS Dipecat

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) sudah mengusulkan satu orang PNS koruptor untuk dipecat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 37 PNS Korup di Bali Masih Terima Gaji, Pemkab Badung Usulkan Seorang PNS Dipecat
Istimewa
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Keputusan pemerintah pusat memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) pun sudah mengusulkan satu orang PNS koruptor untuk dipecat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran bernomor 180/6867/SJ yang berisi pemberhentian bagi PNS koruptor.

Bahkan seluruh PNS yang terbukti menilep uang negara itu bakal diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala BKSDM Badung, I Gede Wijaya, Jumat (14/9/2018) menyatakan di Badung sudah dari dulu bersikap tegas terhadap para koruptor, pegawai yang indisipliner, dan melakukan pelanggaran berat.

Pengaturan sanksi ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Normor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Saat ini pihaknya sudah mengusulkan satu orang PNS kepada Bupati Badung untuk dipecat karena kasus korupsi.

Baca: Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dollar AS, Novanto Jual Rumah Pemberian Orang Tuanya di Jatiwaringin

Berita Rekomendasi

PNS tersebut terakhir bertugas di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung.

Ia mengatakan yang bersangkutan sudah diputus oleh pengadilan melakukan tindakan pidana korupsi.

"Sekarang masih berproses, tunggu tanda tangan saja dari Bapak Bupati untuk SK Pemberhentian. Terakhir pegawai itu bertugas di KB (DP2KBP3A), sudah diputus (oleh pengadilan) dan sudah dinyatakan terbukti bersalah korupsi," paparnya.

Pemerintah pusat memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Total PNS korup itu ada 2.357 orang.

PNS yang menjadi terpidana korupsi ini masih bekerja dan menerima gaji dari negara.

Mereka tersebar di berbagai instansi, baik level pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas