37 PNS Korup di Bali Masih Terima Gaji, Pemkab Badung Usulkan Seorang PNS Dipecat
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) sudah mengusulkan satu orang PNS koruptor untuk dipecat.
Editor: Dewi Agustina
Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Baca: Roy Suryo Diminta SBY Selesaikan Kasus Barang-barang Milik Kemenpora dalam Waktu 7 Hari
Terkait SE Mendagri tersebut, Gede Wijaya mengaku sejauh ini belum menerimanya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dan patuh terhadap perintah pusat.
"Kami lakukan tindak tegas," tandasnya.
Sementara dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota.
Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang.
Total keseluruhannya 2.357 orang.
Untuk Provinsi Bali, terdata 37 orang PNS korup yang belum dipecat dan masih terima gaji.
Rinciannya, 5 orang di tingkat provinsi, dan 32 orang tingkat kabupaten/kota.
Provinsi Sumatera Utara menjadi pemilik PNS korup terbanyak, yakni 298 orang.
Masing-masing 33 orang tingkat provinsi dan 265 orang tingkat kabupaten/kota.
Sementara untuk kementerian, rekor terbanyak dimiliki Kementerian Perhubungan dengan 16 orang PNS korup, disusul Kementrian Agama 14 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, saat coba dikonfirmasi terkait 37 PNS korup di Bali, tadi malam, belum bisa dihubungi.
Telepon selularnya tidak aktif. (gus/kps)
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Badung Usulkan Satu Orang PNS Dipecat, di Bali Tercatat 37 PNS Korup Masih Terima Gaji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.