Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cakar dan Ludahi Seorang Polisi, Lelaki Bertato ini Jadi Tersangka

Pada saat pelaku hendak dibawa petugas untuk dimintai keterangan, ia melakukan perlawanan dan memaki anggota kepolisian

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cakar dan Ludahi Seorang Polisi, Lelaki Bertato ini Jadi Tersangka
Tribun Medan
Pelaku penganiaya diamankan polisi Polsek Percutseituan, Senin (17/9/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Iwan (30) warga Jalan Besar Tembung Pasar VIII gang Sirih Pondok I Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Percutseituan, Kota Medan.

Pasalnya ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Riki Afandi (28) yang merupakan tetangga pelaku. Seorang polisi pun menjadi korban karena ikut dianiaya.

Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri mengatakan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku karena keponakan tersangka mengadu kepadanya soal cekcok mulut.

"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/8/2018) lalu di Jalan Besar tembung pasar VIII gg Sirih Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percutseituan. Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara," ujarnya, Senin (17/9/2018).

Informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Percutseituan, saat itu korban baru saja keluar dari rumah menuju depan rumah kemudian korban mendengar seorang laki-laki memaki orang tuanya.

"Saat itu orang tua korban dimaki oleh adik pelaku dengan menggunakan cakap yang tidak pantas. Namun tak berapa lama orang yang memaki orang tua korban datang bersama pelaku. Kemudian pelaku yang bernama Iwan mengatakan kepada korban 'kau apain adek aku'. Korban menjawab 'gak diapa-apain, dia maki-maki orang tuaku' lalu pelaku mengambil sepotong genteng dan memukulkan ke arah badan korban tetapi ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga jari tangan korban terluka," kata Faidil Zikri.

Berita Rekomendasi

Korban pun membuat laporan terkait penganiayaan tersebut ke mapolsek Percutseituan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil reskrim sebanyak tiga orang sesuai surat perintah penangkapan nomer: SP. Kap/531/IX/2018/Reskrim melakukan penangkapan.

"Saat itu anggota kami, mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya. Personil menuju rumah pelaku dan bertemu. Saat anggota kami menanyakan identitas pelaku dan menunjukkan surat penangkapan kepadanya, Iwan enggan membacanya," kata Faidil.

Masih kata Faidil, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya, lalu korban datang dan menunjuk ke arah Iwan sembari mengatakan bahwa ia pelakunya.

Pada saat pelaku hendak dibawa petugas untuk dimintai keterangan, ia melakukan perlawanan dan memaki anggota kepolisian Polsek Percutseituan.

"Anggota kami, dimaki nya dengan kata-kata tidak pantas serta menyikut dada petugas. Istri pelaku juga mencakar leher petugas dan Iwan meludahi wajah anggota lain," kata orang nomor satu di Polsek Percutseituan.

Selanjutnya personil meminta bantuan oleh panit ipda supriadi dan bantuan datang kemudian pelaku dibawa ke polsek Percutseituan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti satu potong genteng yang diduga alat untuk menganiaya korban. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Terima Ditangkap Petugas, Pria Bertato Ini Aniaya Polisi dengan Mencakar Lalu Meludahinya,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas