Diduga Korupsi UED-SP Rp 687 Juta, Seorang Kades di Bengkalis Diringkus Aparat
Oknum Kepala Desa (Kades) di Bengkalis terjerat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis terjerat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima berkas dugaan korupsi pengelolaan dana UED-SP Al Barokah Desa Kadur, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Senin (17/9/2018).
Dalam berkas itu diketahui terdapat seorang tersangka, yakni mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Desa Kadur, Zali S, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
"Benar, hari ini kita terima berkas dugaan pengelolaan dana UED-SP dari Kejari Bengkalis. Yang melimpahkan tadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Fitriadi SH," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring kepada Tribun.
Baca: Afgan Kaget Saat Tidur Tertindih Ibunya yang Berdarah-darah Ditikam Sang Ayah
Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana dalam berkas itu, tersangka Zali diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 687 juta lebih.
"Dalam perkara ini, tertera kerugian negara sebesar Rp 687.194.718," lanjutnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya pihaknya akan menentukan majelis hakim yang akan mengadili Zali dan mengagendakan jadwal sidangnya.
"Berkasnya kita serahkan dulu ke Ketua (Pengadilan) untuk penunjukan majelis hakim. setelah ditunjuk, majelis hakim mengagendakan jadwal persidangannya," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, oleh JPU, Zali dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.
Dugaan Tipikor itu, dilakukan oleh Zali mulai tahun 2011 sampai dengan 2015.
Saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.
Ia diduga telah melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur.
Saat itu UED SP tersebut menerima bantuan melalui APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Oknum Kades di Bengkalis Terjerat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana UED-SP,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.