Hilangkan Nama Dari Daftar DPO dan Terima Suap, Seorang Pegawai BNN Diadili
Hino yang berusia 34 Tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hino Mangiring Pasaribu namanya. Pria yang bertugas sebagai ASN Pengelola Data Seksi Pemberantasan BNN Kota (BNNK) Pematang Siantar ini mestinya sadar betul tugasnya dalam menegakkan hukum harus dijalankan sebaik-baiknya.
Hino yang berusia 34 Tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni, Senin 17 September 2018 siang.
Dalam agenda sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Hino Mangiring Pasaribu didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian dari Kejari Pematang Siantar.
"Terdakwa diancam pidana primer dalam Pasal 12 huruf E, Subsidair pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Herianto Siagian.
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Hino Mangiring Pasaribu dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi saat Hakim Sri Wahyuni memberikan kesempatan.
Tidak seperti terdakwa lain yang menggunakan rompi tahanan.
Tampak terdakwa Hino Mangiring Pasaribu duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan kemeja rapi.
Hino terlihat tenang mendengar kejahatannya dipaparkan Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang, JPU Herianto Siagian belum bersedia berkomentar saat wartawan berusaha mewawancarainya.
Di sisi lain, terlihat juga terdakwa Hino Mangiring Pasaribu memisahkan diri dari JPU yang diduga dalam status yang tidak ditahan.
Sementara, saat dihubungi perihal penahanan terdakwa Hino Mangiring Pasaribu sekira pukul 16.40 WIB, Kasipenkum Sumanggar Siagian belum mengetahui secara rinci terdakwa suap penghapusan Daftar Pencarian Orang BNNK Pematang Siantar tersebut.
"Saya belum ketahui soal penahanan perkara terdakwa Hino Mangiring Pasaribu. Mungkin besok baru bisa saya tanyakan ke Kejari Pematangsiantar soalnya ini sudah sore," ujar Sumanggar Siagian via seluler.
"Sebenarnya soal penahanan, kan bisa dilihat terdakwa menggunakan rompi tahanan atau tidak di ruang sidang. Untuk alasan tidak dilakukan penahanan itu gawean Kejari Siantar lah, mereka yang berwenang. saya tidak tahu alasannya," ujar Sumanggar.
Diketahui sebelumnya Hino Mangiring Pasaribu diduga menerima suap sebesar Rp 5.000.000 dari seseorang bernama Joko Susilo (terdakwa berkas terpisah) untuk menghapus nama Joko Susilo dari daftar pencarian orang (DPO) BNNK Pematang Siantar.
Hino dan Joko Susilo kemudian sepakat bertemu pada 25 Agustus 2017 silam di JL W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Personel kepolisian berpakaian sipil yang telah mengintai kala itu akhirnya berhasil mengamankan terdakwa Hino dan Joko Susilo saat melakukan perjanjian. Selanjutnya dari tangan terdakwa Hino Mangiring Pasaribu, personel Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti uang sebesar Rp 10.450.000. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Iming-iming Bisa Hapuskan Nama DPO, Anggota BNN Pematang Siantar Terancam Undang-undang
Tipikor,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.