Kasus Tri Jadi Tersangka Gara-gara Kepiting Bikin Resah, Pemerintah Dituding Kurang Sosialisasi
Dan pemerintah bisa sosialisasi kepada nelayan pantai Samas terkait jenis-jenis ikan yang termasuk dalam satwa dilindungi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Kasus kepiting yang menjerat Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul masih terus bergulir.
Tak ayal, kasus ini menjadi momok ketakutan bagi nelayan Pantai Samas lainnya.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda DIY, kepada Tribunjogja.com, Tri Mulyadi mengaku selalu dibayang-bayangi ketakutan.
Ia mengaku resah dan tidak bisa bekerja seperti biasanya.
"Saya resah. Bahkan nelayan disini (pantai samas) juga masih sangat takut. Mereka tidak berani lagi untuk mencari kepiting," kata Tri Mulyadi, Senin (17/9/2018).
Kasusnya sampai saat ini masih terus berjalan.
Seminggu dua kali, ia diwajibkan lapor.
Padahal jarak rumah Tri Mulyadi dengan kantor Ditpolair Polda DIY itu tidaklah dekat.
Cukup jauh.
Karena kewajiban itu, Tri bahkan kadang kala mengaku tak bisa menafkahi keluarga.
Ia terpaksa tak melaut, karena harus laporan.
"Mau melaut nggak jadi. Karena harus lapor," terangnya.
Beberapa waktu lalu Tri mengaku sempat melaut.
Namun rasanya belum tenang.
Karena takut. Dan itu dirasakan oleh 40 nelayan yang ada di pantai Samas.
Ia berharap kasus yang menjeratnya itu segera selesai.
Dan pemerintah bisa sosialisasi kepada nelayan pantai Samas terkait jenis-jenis ikan yang termasuk dalam satwa dilindungi.
"Kan bukan hanya kepiting kecil saja ya yang dilindungi. Ada banyak ikan dilaut lainnya yang masuk satwa dilindungi. Saya berharap pemerintah bisa secepatnya sosialisasi. Supaya kita tau," tuturnya.
"Terus kepiting. Kalau misalkan menangkap yang kecil terus tidak dijual gimana hukumnya. Karena disini kan sudah biasa nangkap kepiting jadi supaya antara pemerintah dan nelayan disini ada kesepemahaman," imbuh dia.
Tri mengaku dirinya hanya nelayan kecil yang menangkap Kepiting untuk sekadar menyambung hidup.
Bukan untuk kekayaan.
Sebab itu, ia meminta dengan sangat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti untuk bisa memperhatikan nasib dirinya dan nelayan kecil lainnya.
"Saya itu nelayan kecil. Buta hukum. Ibu Menteri tolong bantu kami," tutur dia.
Diketahui sebelumnya, Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda DIY pada 23 Agustus 2018 dengan dugaan telah menangkap kepiting di bawah berat yang diperbolehkan yaitu 200 gram perekor.
Penetapan tersangka itu, atas hasil pengembangan kasus temuan salah satu tengkulak kepiting di Pantai Baru bernama Supri.
Supri mengaku membeli kepiting hasil tangkapan dari Tri Mulyadi.
Warga Srigading Bantul tersebut dianggap telah melanggar peraturan yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)
Sangkaannya berupa Pasal 100 huruf C Junto Pasal 7 ayat 2 huruf J UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto Pasal 3 huruf B Permen Menteri Perikanan dan Kelautan No 56/permen-kp/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara RI.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Kepiting yang Menjerat Tri Mulyadi terus Bergulir, Nelayan Pantai Samas Resah,