Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Akui Ada Puluhan Kamar Luas di Lapas Sukamiskin
Ia menjelaskan, kamar tipe ukuran kecil dengan ukuran bervariatif mulai dari 4 meter persegi, 3,9 meter persegi dan 4,03 meter persegi sebanyak 463.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Ibnu Chuldun menegaskan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait keberadaan kamar tahanan yang lebih luas di Lapas Sukamiskin Bandung.
Keberadaan kamar luas di Lapas Sukamiskin kembali terungkap saat anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menggelar inspeksi mendadak pekan lalu.
Dalam temuannya itu, Ombudsman menemukan kamar warga binaan yang luas salah satunya milik Setya Novanto, terpidana korupsi KTP elektronik dan kamar berukuran kecil.
"Soal temuan Anggota Ombudsman RI, kami ingin sampaikan bahwa eksisting Lapas Sukamiskin sejak pertama dibangun pada 1918 menggunakan tipe kluster kamar hunian. Pertama kamar dengan tipe ukuran kecil, sedang dan besar," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin, Senin (17/9/2018).
Baca: Ku Tepati Janjiku, Daripada Bercerai Lebih Baik Mati, Status FB Nono Dua Jam Sebelum Gantung Diri
Ia menjelaskan, kamar tipe ukuran kecil dengan ukuran bervariatif mulai dari 4 meter persegi, 3,9 meter persegi dan 4,03 meter persegi sebanyak 463 kamar.
Kemudian tipe sedang berukuran 9,75 meter persegi, 7,75 meter persegi dan 7,96 meter persegi sebanyak 41 kamar.
Kemudian kamar tipe besar dengan ukuran mulai dari 8 meter persegi, 8,22 meter persegi, 8,31 meter persegi hingga 12,78 meter persegi sebanyak 52 kamar.
"Kemarin Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menggelar sidak ke Lapas Sukamiskin dan menemukan kamar yang lebih luas. Jadi perlu dipahami bahwa di Lapas Sukamiskin dari dulu luas kamarnya berbeda-beda, tiga kluster seperti yang saya katakan tadi. Kemudian penempatan warga binaan di masing-masing kamar adalah dengan sistem 1 kamar 1 orang," ujar Ibnu.
Menurutnya, jika mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, standar luas hunian kamar warga binaan di lembaga pemasyarakatan adalah minimal 5,4 meter persegi.
Baca: Bocah Korban Pencabulan Tak Berani Bicara karena Kedua Orangtuanya Diancam akan Dibunuh
"Artinya, ada ketentuan yang mengatur soal standar kamar warga binaan, tidak seperti yang dibayangkan selama ini (diskriminasi luas kamar warga binaan). Jadi perlu dipahami bahwa ada 463 kamar yang luasnya tidak sesuai ketentuan, sisanya sesuai standar," ujar Ibnu.
Melihat aturan tersebut, ia menegaskan bahwa kamar tipe kecil sebanyak 463 kamar yang luasnya di bawah 5 meter persegi dinilainya tidak memenuhi standar layak kamar hunian.
"Maka jika mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM itu, kami ingin sampaikan bahwa kami mendorong Kepala Lapas Sukamiskin lewat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, bahwa ada sekitar 463 kamar hunian yang tidak sesuai standar kurang maka pola penempatan warga binaan dengan mempertimbangkan kelayakan kamar hunian dari aspek kesehatan, ventilasi, pencahayaan dan standar hak azasi manusia," ujar dia. (Men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.