Senjata Api AK-56 Milik Johansyah Pernah Digunakan Meneror Pengutang Sabu
Senjata api yang disita polisi di rumah Johansyah (32) ternyata pernah digunakan dua temannya untuk memberondong rumah Ahmad Budiman.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Senjata api (senpi) jenis Avtomat Kalashnikova (AK)-56 yang disita polisi di rumah Johansyah (32) ternyata pernah digunakan dua temannya untuk memberondong rumah Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Rumah tersebut diberondong Maksalmina (28), warga Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Reza (22), warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada 13 April 2018.
Pemberondongan itu dilakukan kedua tersangka untuk meneror Ulul Azmi, menantu Ahmad Budiman yang berutang sabu-sabu kepada kedua tersangka tapi sampai batas waktu yang disepakati belum juga dia lunasi.
Senjata itu disita polisi dari Johansyah yang ditangkap saat sedang berbelanja bersama dua wanita di sebuah toko swalayan di kawasan Medan Denai, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Lalu Johansyah dibawa pulang ke kampungnya, Desa Blang Bitra, untuk mengambil senpi tersebut yang disembunyikan di dalam rumah orang tuanya.
Baca: Johansyah DPO Kasus Sabu Tewas Ditembak saat Berusaha Kabur
Tapi tiba-tiba ia kabur dengan meloncat dari jendela sehingga polisi terpaksa menembak DPO kasus sabu-sabu dan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Johansyah dinyatakan meninggal oleh petugas medis Puskesmas Lhoksukon pada sore harinya.
"Kemarin senpi tersebut sudah diperlihatkan kepada dua tersangka pemberondongan rumah di Desa Geumata. Keduanya mengakui benar senpi tersebut yang mereka gunakan saat memberondong rumah Ahmad Budiman," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambi, Minggu (16/9/2018).
Senpi tersebut akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan untuk uji balistik, guna memastikannya.
"Untuk kasus pemberondongan sudah berhasil kita ungkap. Mulai dari pemberondong, kemudian peminjam senpi, termasuk korbannya. Malah korbannya (Ulul Azmi, menantu Ahmad Budiman) ditetapkan tersangka dalam kasus sabu, karena pemberondongan rumah tersebut terkait kasus sabu-sabu," ujarnya.
Baca: Ku Tepati Janjiku, Daripada Bercerai Lebih Baik Mati, Status FB Nono Dua Jam Sebelum Gantung Diri
Dalam proses penyidikan sebelumnya terungkap bahwa Ulul Azmi tidak melunasi utang sabu-sabu pada KD (masih DPO dalam kasus narkotika).
Lalu Maksalmina dan Reza teman KD, meneror dengan memberondong rumah Ulul Azmi agar segera membayar utang tersebut.
Namun demikian, polisi masih terus mencari senpi milik Johansyah yang lain.
Karena berdasarkan hasil penyelidikan petugas, selain memiliki senpi jenis pistol, Johansyah juga masih memiliki senpi laras panjang yang lainnya, tapi belum diketahui di mana dia sembunyikan.
Dijemput keluarga
Informasi lain yang diterima Serambi, jenazah Johansyah dijemput pihak keluarga pada Sabtu (15/9/2018) pukul 22.00 WIB di RSUD Cut Meutia Aceh Utara.
Personel Polres Aceh Utara bersenjata laras panjang yang mengawal jenazah Johansyah baru bubar setelah jenazah diantar menggunakan mobil ambulans rumah sakit ke Peureulak, Aceh Timur.
Jenazah Johansyah tiba di RSUD tersebut dari Puskesmas Lhoksukon pada pukul 16.00 WIB dibawa menggunakan ambulans Polres Aceh Utara dan dikawal oleh sepuluh personel.
Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam kantong dan disimpan di tempat penyimpanan jenazah dalam kamar mayat. (jaf)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul AK-56 Johansyah Digunakan Meneror Pengutang Sabu