135 Orang Calon Konsumen Tertipu Rumah Murah Rp 100 Juta, Tiga Pengembang Masuk Penjara
Teguh Arif (29), salah seorang korban mengatakan ia membeli tiga unit di kawasan Kecamatan Mandalajati dengan biaya booking per unit Rp 15 juta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Tiga orang bernama Iwan Cica Erlangga, Irfan Kurniawan dan Wildan Amarul Husna didakwa Pasal 378 dan 372 KUH Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang kasus penggelapan dan penipuan terhadap calon konsumen rumah murah.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bandung, ketiganya sudah menjalani sidang dakwaan pada pekan lalu.
Ketiganya merupakan pimpinan perusahaan pengembang properti di Kota Bandung yang menawarkan rumah murah dengan harga Rp 100 juta di Bandung Timur.
"Klien kami dirugikan karena telah membayar uang ratusan juta ke perusahaan yang dipimpin tiga orang ini pada Agustus 2017. Tapi hingga saat ini, rumah tidak ada dan uang pun tidak kembali," ujar kuasa hukum konsumen, Yun Hermanto di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/9/2018).
Ia mengatakan, calon konsumennya yang tertipu sebanyak 135 orang. Mereka tergiur dengan tawaran rumah murah seharga Rp 100 juta di dua titik di kawasan Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.
"Klien kami dijanjikan rumah bisa ditempati pada Juni 2018 namun faktanya sekarang tidak ada rumah yang dijanjikan. Kerugian klien kami mencapai Rp 11,4 miliar," ujarnya.
Teguh Arif (29), salah seorang korban mengatakan ia membeli tiga unit di kawasan Kecamatan Mandalajati dengan biaya booking per unit Rp 15 juta pada Agustus 2018.
"Seminggu kemudian saya melunasinya. Saya diberi kwitansi dan dijanjikan setelah satu bulan perjanjian jual beli akan diberikan. Tapi September ini saya ke lokasi tanah yang akan dibangun rumah, ternyata di police line, saya tanya kenapa ternyata perizinan belum keluar tapi pembangunan sudah berjalan. Saya tanya lagi ke marketing bilangnya aman," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.