Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Ibu Tiri Kejam di Makassar yang Sekap 3 Anaknya Bersama Puluhan Anjing dan Ular

Ibu tiri yang bernama Meilania Detaly alias Acci alias Memei alias Gensel (40) itu akhirnya ditangkap polisi setelah berusaha kabur.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Inilah Ibu Tiri Kejam di Makassar yang Sekap 3 Anaknya Bersama Puluhan Anjing dan Ular
Anak kecil yang disekap ibu tirinya. (Kanan) Acci alias Memei alias Gensel. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga bocah akhirnya lolos dari tangan besi ibu tiri yang menyekap mereka bersama puluhan anjing, ular, dan kucing di sebuah rumah toko di Jalan Mirah Seruni, Panakukang, Makassar, pada hari Minggu (16/9/2018) malam.

Ibu tiri yang bernama Meilania Detaly alias Acci alias Memei alias Gensel (40) itu akhirnya ditangkap polisi setelah berusaha kabur.

Tahun 2017, Memei ternyata pernah berurusan dengan polisi karena menyiksa tiga bocah malang tersebut.

Kompas.com menelusuri kisah perjuangan OW (11), US (5), dan DV (2 tahun 6 bulan) lolos dari siksaan ibu tirinya.

Untuk membebaskan kedua adiknya, OW harus meyakinkan terlebih dahulu kedua adik tercintanya agar mau berpencar ketika berhasil keluar dari ruko.

Apabila berpencar, ibu tiri mereka tidak akan menangkap mereka lagi bertiga dan salah satu dari mereka akan bisa mencari pertolongan, kata OW.

Kedua adiknya yang masih bocah itu pun setuju. Mereka mencari jalan untuk lolos dari ruko yang penuh dengan anjing, kucing dan binatang kesayangan Acci, ular.

Berita Rekomendasi

Usaha ketiga anak tersebut pun berhasil. Ketiganya berhasil keluar dari ruko pada hari Minggu (16/9/2018) malam. OW segera memisahkan diri dari kedua adiknya untuk mencari pertolongan.

Sementara itu, US dan DV sempat berkeliaran di jalan di malam hari dan akhirnya warga sekitar menolong kedua anak tersebut.

"Sang kakak OW ini mengatakan kepada kedua adiknya, agar berpisah sehingga kesulitan ditemukan oleh ibu angkatnya. Sang kakak ini pun kabur entah kemana,” kata Satgas PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ardian Arnold, Senin (17/9/2018).

Sebelum kabur, US sempat mengambil satu pasang baju buat DV adiknya dan dia sendiri. US juga mengambil uang celengan OW, kakaknya, sebesar Rp 32.000 yang katanya akan diberikan ke OW kalau suatu hari kembali bertemu.

Sesuai kesepakatan, setelah lolos dari ruko, ketiga anak tersebut pun berpencar dan mencari tempat perlindungan dan pertolongan.

DV pertama kali diselamatkan oleh petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi. Tak berselang lama, warga menemukan US di lokasi yang sama.

Warga pun akhirnya membawa kedua anak tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.

Saat itu, OW masih belum diketahui keberadaannya.

Sehari sesudahnya, petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar, Senin (17/9/2018), tanpa OW.

“Dua orang anak ini sudah kita amankan dan masih dilakukan pencarian seorang lagi yang berhasil kabur," kata Satgas PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ardian Arnold saat ditemui di markas Polrestabes Makassar, Senin (17/9/2018).

Pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut dan mencari OW.

Sudah Pernah Terjadi

Petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus melakukan pemantauan terhadap ketiga bocah ini. Pasalnya, ketiga anak tersebut juga pernah disekap dan disiksa ibu angkatnya pada 2017 silam.

“Ini kasus lama, terulang kembali. Pernah kasus penyekapan dan penyiksaan ini terjadi pada tahun lalu, makanya kita pantau terus ketiga bocah ini," kata Adrian.

"Tahun lalu, si ibu angkat berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji merawat ketiga bocah tersebut dengan baik,” katanya.

Ardian menjelaskan, dalam kasus kedua kalinya ini, sang ibu angkat menyekap dan menyiksa ketiga bocah dengan mengurungnya bersama puluhan Sebab di ruko tersebut terdapat puluhan binatang seperti anjing, ular, dan kucing.

Saat dibawa melapor ke markas Polrestabes Makassar, petugas juga melakukan visum terhadap US dan DV di RS Bhayangkara. Hasilnya, tubuh mereka dipenuhi luka, bahkan ada luka mirip sundutan rokok.

“Banyak lukanya di tubuh kedua bocah ini. Kedua bocah ini disiksa oleh ibu angkatnya yang juga berhasil kabur dan masih dalam pencarian."

"Ini kasus sudah pernah terjadi pada tahun 2017 lalu, namun kembali terulang dan bahkan lebih sadis,” kata Ardian, Satgas PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (17/9/2018).

Petugas segera melakukan perawatan medis terhadap US dan DV. Selain itu, pendamping ahli juga diberikan untuk kedua anak malang tersebut.

US pun sempat menceritakan kepada petugas pengalaman pahitnya ketika disekap bersama puluhan binatang oleh ibu tirinya, Acci.

“Dengan pendekatan khusus, bocah perempuan US ini cerita kalau selama ini mereka dipaksa membersihkan kotoran hewan piaraan ibu angkatnya, Acci seperti anjing, ular dan kucing."

"Ketiga bocah ini juga disiksa, buktinya banyak luka di sekujur tubuh US dan DV. Bahkan terlihat ada kulit masih memerah seperti bekas sundut rokok," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar Andi Tenri Palallo kepada wartawan, Senin (17/9/2018).

Petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus Acci alias Memei setelah mendapat informasi bahwa Memei mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, bersama pengacaranya, Senin (17/9/2018) malam.

Kedatangan Memei tersebut bermaksud ingin mengambil paksa OW, US dan DV. Namun, petugas menolak permintaan Memei dan memanggil polisi.

Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, polisi akhirnya berhasil menemukan OW.

OW kabur dan berlindung di rumah ibu asuhnya yang pertama, Ani, yang juga menjadi pembantu rumah tangga Memei, di Jalan Toddopuli 6 yang berjarak sekitar 2 kilometer dari ruko.

“Dari keterangan Memei, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah pendeta di Jl Toddopuli 6, namun OW juga tidak ditemukan."

"Selanjutnya, polisi melakukan pencarian di rumah ibu Ani yang merupakan ibu asuh pertama OW yang juga pembantu rumah tangga Memei,” kata Panit Resmob Polsekta Panakukang, Ipda Robert Hariyanto Siga.

Polisi Temukan Batang Besi Alat Penyiksa

Setelah kasus penyiksaan dan penyekapan 3 bocah bersama binatang terungkap, penyidik Polrestabes Makassar melakukan olah TKP di sebuah rumah toko (ruko) di Jl Mirah Seruni, Kecamatan Panakukang.

Dari olah TKP, penyidik menyemukan batang besi yang diduga digunakan Acci alias Memei alias Gensel (40) menganiaya ketiga anak angkatnya, bocah berinisial OW (11), US (5) dan DV (2 tahun 6 bulan). 

“Olah TKP dilakukan penyidik Polrestabes Makassar didampingi tim P2TP2A Kota Makassar beserta korban OW. Dari olah TKP, ditemukan sejumlah alat termasuk sebatang besi yang diduga digunakan Memei melakukan kekerasan terhadap ketiga korban. Alat bukti yang disita ditunjukkan oleh korban OW,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (18/9/2018).

Wirdhanto menegaskan, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik saat ini terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa yakni saksi korban dan saksi warga di sekitar lokasi penyekapan ini. Kami akan periksa juga saksi psikolog dari P2TP2A Kota Makassar,” bebernya.

Saat ditanya bekas luka sulut rokok di tubuh korban, Wirdhanto mengaku masih melakukan pendalaman.

Setelah dilakukan olah TKP, tim Animal Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar datang untuk mengevakuasi seluruh binatang piaraan ibu angkat ketiga bocah tersebut.

Di tempat ini, tim mengamankan 6 ekor anjing yang disimpan di lantai 3 ruko.

Ditetapkan sebagai tersangka

Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan Meilania Detaly alias Acci alias Memei alias Gensel (40), ibu angkat yang menyekap tiga anaknya bersama binatang, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Memei ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konfrensi persnya, Selasa (18/9/2018) sore.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti dan serta keterangan saksi-saksi.

“Sore ini, kami meningkatkan status MM jadi tersangka kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan anak. Tersangka dikenakan Pasal 77, 76, dan 80 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain itu juga dikenakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Atas pasal yang disangkakan, lanjut Wirdhanto, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

“Mengenai motif penyekapan dan penyiksaan ketiga anak angkatnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari pemeriksaan awal, motifnya karena himpitan ekonomi. Tersangka mengalami tekanan, sehingga berdampak pada perlakuan kasar kepada ketiga anak angkatnya itu,” bebernya.

(Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas