Kisah MK Kelola Pijat Plus-plus Selama 20 Tahun Tanpa Ketahuan Aparat
Meski sudah 20 tahun, rupanya Mk menggeluti usaha itu berpindah-pindah di beberapa tempat di Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mk (59), perempuan pengelola tempat pijat tradisional yang menyuguhkan layanan plus-plus di daerah Barata Jaya Blok B Kota Surabaya ini mengaku mengelola usahanya sejak tahun 1996.
Meski sudah 20 tahun, rupanya Mk menggeluti usaha itu berpindah-pindah di beberapa tempat di Surabaya.
"Saya buka mulai tahun 1996, satu jam Rp 100 ribu pijat. Pelanggannya dari mana saja, saya ga hafal," akui Mk di Mapolrestabes Surabaya.
Tempat di sebuah kawasan ruko ini terbilang bernuansa ex lokalisasi dolly.
Baca: Koalisi Adil Makmur Disebut Berbau Orde Baru, Sekjen Partai Berkarya Jawab dengan Istilah Unik
Sebuah ruangan pijat yang mana tamu atau pelanggan bisa melihat beberapa terapis di dalam ruangan kaca tembus pandang.
Pemandangan serupa ex lokalisasi dolly beberapa tahun silam.
Pengelola juga merekrut beberapa terapis berusia sekitar 20 tahun yang kemudian dari tahun ke tahun selalu berganti-ganti terapis.
"Ganti-ganti terapis, ganti-ganti tempat artinya pengalaman tersangka sebagai pengelola itu 20 tahun," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).
Di depan ruko, plakat pijat tradisional. Namun prakteknya pria hidung belang bisa meminta pijat plus layanan seksual sesuai selera.
"Dia meniru. Pakai kaca riben ada beberapa terapis yang bisa dilihat dari luar. Dia ga pernah buka di lokalisasi," kata Ruth Yeni.
Harga pijat plus-plus pun sesuai kesepakatan. Layanan pijat biasa Rp 100 ribu jika tambahan layanan pijat plus-plus, maka akan dikenakan harga hingga Rp 500 ribu.
Wanita yang memiliki dua anak dan cucu ini mengaku motivasi bisnisnya ini dimulai lantaran dirinya sempat menjadi terapis saat masa mudanya silam.
"Pengalaman tersangka sebagai pengelola panti pijat plus memang lama dan lokasinya berpindah-pindah. Awalnya juga ikut orang bukan mengelola sendiri," kata Ruth Yeni.
Panti tersebut digrebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, pengelola pun ditangkap petugas sementara sebanyak 14 terapis yang ditemui di lokasi itu dan sudah melayani tamu diamankan di Polrestabes Surabaya.
Beberapa barang bukti seperti buku tamu, uang tunai, lotion pijat dan alat kontrasepsi seperti kondom disita polisi. (Nur Ika Anisa/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Wanita Geluti Usaha Pijat Plus-plus Selama 20 Tahun di Surabaya,