Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih Ditunda

Penundaan putusan karena terkait persyaratan administrasi putusan. Sedianya, nasib Imas dalam perkara tindak pidana korupsi diputuskan hari ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vonis Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih Ditunda
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat menjadi saksi sidang kasus korupsi pengurusan izin prinsip dan lokasi di Subang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/7/2018). Imas menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sidang putusan ‎Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung ditunda hingga Senin (24/9/2018).

Penundaan putusan karena terkait persyaratan administrasi putusan. Sedianya, nasib Imas dalam perkara tindak pidana korupsi diputuskan hari ini.




"Sidang ditunda pekan depan karena terkait administrasi," ujar Dahmi Wirda, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, Rabu (19/9/2018).

Baca: Pendaftaran hingga Tes CPNS 2018 Gratis, BKD Surabaya Imbau Calon Pelamar Tak Tergoda Tawaran Calo

Sebenarnya, putusan hakim sudah siap dibacakan namun ada persyaratan administrasi lainnya yang memengaruhi putusan tersebut batal dibacakan.

Dalam sidang tuntutan, Imas dituntut delapan tahun pidana penjara dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti Rp 410 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 3 bulan subsidair kurungan 2 tahun.

Oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imas dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus itu, Imas disebut-sebut menerima uang suap dari Data alias Darta. Uang didapat dari pengusaha bernama Miftahudin yang sudah divonis 2 tahun penjara.

Miftahudin mendapat uang tersebut dari tersangka lain bernama Puspa. Uang digunakan untuk kampanye Imas di Pilkada Subang 2018.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas