Divonis 6 tahun Penjara, Keluarga Bupati Abdul Latif Menangis
Ruang sidang yang sempit di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta itu tidak bisa menampung para pengunjung sidang termasuk awak media yang meliput.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, Kamis (20/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta dipenuhi oleh keluarga dan pendukungnya.
Ruang sidang yang sempit di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta itu tidak bisa menampung para pengunjung sidang termasuk awak media yang meliput.
Alhasil sebagian keluarga dan pendukung ada yang terpaksa menunggu di luar ruang sidang. Sambil sesekali keluar masuk untuk mengetahui situasi persidangan.
Bunyi tiga kali ketok palu dari majelis hakim menandakan sidang vonis selesai dibacakan.
Pintu kayu ruang sidang langsung terbuka.
Para peserta sidang berhamburan ke luar. Beberapa dari mereka ada yang setia menunggu di dalam ruang sidang demi bersalaman dan memberikan semangat bagi Abdul Latif.
Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ni Made Sudani, Abdul Latif dijatuhi vonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Bupati Ponorogo Siap Menangkan Jokowi-KH Ma’ruf Amin dengan Target 70 Persen di Bumi Reogi
Selain pidana penjara dan denda, hakim jugamenjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Usai pembacaan vonis, Abdul Latif yang menggunakan kemeja putih masih tampak tegar dan tabah. Atas vonisnya itu, dia menyatakan langsung mengajukan banding.
"Sebelum sidang dimukai saya sudah bicara dengan kuasa hukum, sekali lagi saya terima kasih atas putusan yang diberikan. Izin saya menyatakan saya ambil banding," terang Abdul Latif.
Kesedihan Abdul Latif tidak tertutupi saat dia memeluk satu persatu keluarganya, istri maupun anak. Mata Abdul Latif berkaca-kaca. Keluarga besar Abdul Latif menangis.
Bahkan Abdul Latif sendiri sempat duduk termenung di pojok kanan ruang sidang dikelilingi keluarga tercinta. Dia terdiam meratapi nasibnya ke depan.
Oleh majelis hakim, Abdul Latif dinilai terbuktimenerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Uang suap berasal dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Suap diberikan melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengahn Fauzan Rifani dengan memberikan dua lembar bilet giro yang dicairkan dalam dua tahap.
Abdul Latif diancam pidana Pasal 12b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Abdul Latif juga masih akan berurusan dengan KPK karena dia juga dijerat dengan dugaan tindak Pidana Pencucian Uang.
Beberapa kendaraan mewah milik Abdul Latif telah disita KPK. Demi bisa memboyong kendaraan itu, tim KPK harus membawa kendaraan melalui jalur laut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.