Polisi Bebaskan Orang Tua yang Kuburkan Bayinya Secara Tak Layak di Belakang Rumah
Setelah diperiksa selama 24 jam, kedua orangtua bayi malang yang dikuburkan secara tidak layak oleh orangtuanya, dibebaskan pihak kepolisian.
Editor: Dewi Agustina
![Polisi Bebaskan Orang Tua yang Kuburkan Bayinya Secara Tak Layak di Belakang Rumah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tkp-bayi-dikubur-secara-tak-layak_20180920_150339.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN - Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, kedua orangtua bayi malang yang dikuburkan secara tidak layak oleh orangtuanya, dibebaskan pihak kepolisian.
Menurut polisi, kematian bayi tersebut murni bukan disebabkan pembunuhan.
Sebelumnya sesosok bayi ditemukan terkubur secara tidak layak di belakang rumah. Peristiwa ini diketahui dilakukan oleh orangtua kandung bayi tersebut.
Usai kejadian tersebut kedua orang tua bayi malang itu langsung diamankan Polres Batanghari guna dimintai keterangan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, orangtua bayi itu dibebaskan.
"Iya, berdasarkan hasil pemerikasaan yang kita lakukan terhadap kedua orangtuanya, tidak ada unsur pidana yang ditemukan. Sehingga kedua orang tua bayi dibebaskan pada Rabu sore lalu," kata Kanit Pidum Reskrim Polres Batanghari, Ipda Seno Hartono.
Baca: Rumah Milik Keluarga Alm Imas Mulai Dibongkar Buka Akses Jalan ke Rumah Eko Purnomo
Keputusan tersebut kata Kanit, bukan hanya diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saja. Namun juga disingkronkan dengan data pendukung dari hasil medis.
Dimana dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan indikasi kekerasan baik dari dalam maupun luar fisik si bayi.
Berdasarkan keterangan orangtua bayi (G) kata Seno, melakukan penguburan terhadap jenazah bayinya, yang meninggal akibat sakit tersebut karena keterbatasan ekonomi keluarga untuk memakamkan secara layak.
"Orang tuanya sudah kita kembalikan ke rumah. Dan, untuk jasad si bayi sudah kita serahkan ke pihak warga dan sudah dikebumikan kemarin sore," jelas Kanit Pidum.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Diperiksa 24 Jam, Orangtua yang Kuburkan Bayinya dengan Tak Layak di Batanghari, Dibebaskan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.