Residivis Pembunuhan di Tegal Tertangkap Jadi Pengedar Sabu Bersama 5 Temannya
Enam orang dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal saat Operasi Antik Candi 2018 yang berlangsung selama 16 hari.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Enam orang dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal saat Operasi Antik Candi 2018 yang berlangsung selama 16 hari.
Enam orang itu diciduk terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tegal.
Selain menjadi pengedar, enam orang itu juga diketahui positif sebagai pemakai sabu-sabu yang dijualnya.
Keenam tersangka itu yakni UW (36) warga Desa Dampyak Kecamatan Kramat, KBW (38) warga Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi, WJ (18) serta WS (27), keduanya warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal
Selanjutnya, ada AL alias Belut (33) warga Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, dan IR alias Dumang (34), warga Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal.
Mereka merupakan tersangka dalam empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba selama kurun waktu 24 Agustus hingga 12 September 2018.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menuturkan, enam tersangka tersebut ditangkap di sejumlah daerah yang berbeda yakni di wilayah Kecamatan Kramat, Slawi, Pangkah, dan Dukuhturi.
"Semuanya ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Tegal. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Candi 2018 yang digelar selama 16 hari sejak 24 Agustus lalu," ujar AKBP Dwi kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/9/2018).
Para tersangka akan diancam pasal 114 subsider pasal 112, subsider pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka semua akan mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sabu-sabu total seberat empat gram.
"Narkotika golongan I itu dikemas dalam beberapa paket kecil untuk dijual dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Paketnya bisa 0.32 gram atau 0.34 gram sabu per klipnya," tambah Dwi.
Barang bukti lainnya yang juga diamankan di antaranya satu buah pipa kaca atau cangklong, dua buah sedotan, tiga telepon seluler, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Junaedi menambahkan, ke enam tersangka itu terbukti sebagai pemakai berdasarkan hasil test urine yang dilakukan setelah penangkapan.
"Seluruhnya positif narkoba. Jadi, di samping pengedar, juga pemakai. Salah satu tersangka yakni, BW merupakan residivis kasus narkoba dan pembunuhan," ungkapnya.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan, menurut Junaidi, didapatkan para tersangka dari luar kota sebelum diedarkan di Kabupaten Tegal.
"Untuk latar belakang para tersangka, sebagian besar adalah sopir dan pekerja swasta. Kira-kira seperti itu," imbuh AKP Junaedi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.