Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teller Bank BRI Tilep Duit Nasabah Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya

Penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa KG sekitar tujuh jam.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Teller Bank BRI Tilep Duit Nasabah Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya
Istimewa
KG (26), terduga tindak pidana korupsi saat ditangkap Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, Rabu (19/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Praditya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Teller bank BRI Unit Gubeng Kertajaya berinisial KG (26) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (19/9/2018) petang lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan menegaskan, KG diduga menggondol uang senilai Rp1,09 miliar.

“Kami ingin penyidikan kasus ini berjalan cepat, makannya kami tahan agar dia (KG) tak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” beber Teguh saat dijumpai awak media, Rabu (19/9/2018).

Teguh mengatakan, penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa KG sekitar tujuh jam.

Pasca pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, KG terlihat keluar dari Ruang Penyidik Kejari Surabaya yang berada di lantai 2 Gedung Kejari Sukomanunggal Surabaya.

G terlihat keluar dari kantor kejaksaan dan dibawa menuju mobil tahanan Kejari Surabaya yang telah menantinya.

Berita Rekomendasi

Warga Kabupaten Gresik itu setidakya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca: Sudah 2 Tahun Jadi Buronan Penggelapan Uang, Wanita Teller BPR Kabur Hingga Kalimantan

Teguh Darmawan mengatakan, KG akan menghuni rumah tahanan (rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani .

Sejauh ini diketahui, KG telah bekerja selama dua tahun di bank plat merah itu.

Lalu, bagaimana modus yang digunakan KG dalam melancarkan aksinya?

“Dia (KG) mencari nasabah yang memiliki nilai simpanan yang cukup besar, lalu mengidentifikasi apakah nasabah itu jarang mengambil tabungannya, kemudian uang nasabah dipindahbukukan, dipindah ke tangannya," ujar Teguh kepada awak media, Rabu (19/9/2018).

Teguh menambahkan, total ada sekitar 26 nasabah yang dirugikan.

Teguh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, KG telah melakukan tindak pidana korupsi itu sejak Januari sampai Agustus 2017.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas