Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Teller Bank BRI Tilep Duit Nasabah Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya

Penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa KG sekitar tujuh jam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Teller Bank BRI Tilep Duit Nasabah Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya
Istimewa
KG (26), terduga tindak pidana korupsi saat ditangkap Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, Rabu (19/9/2018) 

Kata Teguh, aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal namun, uang itu tak kunjung dikembalikan KG.

Mau tak mau, pihak Bank BRI melaporkan masalah tersebut ke Kejari Surabaya.

"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).

KG juga terancam pidana penjara 20 tahun.

“Perkara korupsi ini pertama kali yang kami tangani, karena melibatkan perbankan yang kami tangani,” tutupnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas