Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Madiun Protes 10 Caleg Masuk DCT Padahal Masih Aktif Berstatus Anggota BPD

Bawaslu Kabupaten Madiun, memprotes KPU Kabupaten Madiun, karena menetapkan sepuluh orang caleg, ke DCT padahal masih berstatus anggota BPD.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Madiun Protes 10 Caleg Masuk DCT Padahal Masih Aktif Berstatus Anggota BPD
Surya/Rahadian Bagus Priambodo
Rapat pleno KPU Kabupaten Madiun, penetapan DCT Pileg 2019 di Hotel Aston Madiun, Kamis (20/9/2018). SURYA/RAHADIAN BAGUS 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, karena menetapkan sepuluh orang caleg, ke daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2019, meski masih aktif berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Protes itu disampaikan Bawaslu setelah tim KPU Kabupaten Madiun selesai membacakan 463 caleg dari seluruh parpol yang ditetapkan dalam DCT Pileg 2019.

Bawaslu Kabupaten Madiun memprotes KPU setelah menemukan fakta bahwa, ada sepuluh nama caleg yang masih menjabat sebagai anggota BPD.

"Menurut kajian kami, BPD masuk dalam lembaga yang anggotanya diwajibkan mengundurkan diri bila mendaftar sebagai caleg DPR ataupun DPRD. Kami mengacu pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Keuangan Negara bahwa BPD itu dibiayai oleh keuangan negara, baik operasional maupun tunjangannya," ujar Ketua Bawaslu Nur Anwar, kepada wartawan, Kamis (20/9/2018) sore.

Nur mengatakan, dari hasil temuan Bawaslu, terdapat sepuluh orang anggota BPD yang mengundurkan diri, meski sudah ditetapkan dalam DCT.

Padahal, sesuai aturan, anggota BPD yang maju sebagai caleg wajib menyertakan surat keputusan pengunduran diri, yang diketahui pejabat yang berwenang.

Baca: Seorang Pria Tewas di Apartemen, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamarnya

Dijelaskan oleh Nur, syarat itu seharusnya sudah dipenuhi sehari sebelum penetapan DCT.

Berita Rekomendasi

Sehingga, apabila pada saat penetapan DCT yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota BPD, maka hal ini telah melanggar aturan.

"Itu sudah termasuk menyalahi aturan. Syarat administrasi seharusnya dipenuhi sehari sebelum penetapan DCT," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azzarkoni mengatakan, sebelumnya pihak KPU sudah mendapat surat dari Bawaslu terkait 24 caleg yang bermasalah, dan sudah ditindaklanjuti.

"Sebenarnya surat dari Bawaslu Madiun sudah kami tindaklanjuti tadi malam. Ada yang berkaitan dengan Bumdes dan masalah lain. Bahkan tadi malam sudah ada yang diselesaikan," kata Anwar.

Sedangkan mengenai adanya caleg yang masih berstatus aktif sebagai anggota BPD, Anwar beralasan di dalam peraturan KPU tidak disebutkan secara jelas. Sehingga, pihak KPU tidak menganggapnya sebagai permasalahan.

Dalam peraturan itu secara eksplisit disebutkan pihak yang harus mundur yaitu badan usaha milik negara sampai badan usaha milik desa dan perangkat desa. Sementara BPD tidak disebutkan secara jelas," kata Anwar.

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Begal Ditembak Mati Usai Menikam Polisi

Setelah mendapat surat dari Bawaslu, KPU sudah berusaha meminta seluruh partai agar calegnya yang aktif sebagai anggota BPD membuat surat pengunduran diri. Namun, ada sebagian pengurus partai yang tidak bisa dihubungi.

"Oleh karena itu, pada hari ini kami tunggu surat pengunduran diri dari BPD yang maju sebagai caleg, hingga tengah malam," kata Anwar.

Dia mengatakan, batas waktu penetapan DCT masih bisa berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.

Dengan demikian, para caleg masih memiliki kesempatan melengkapi syarat administrasi yang kurang.

Namun, apabila nanti caleg yang masih berstatus sebagai anggota BPD tidak dapat memenuhi syarat administrasi terkait pengunduran diri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu. (rbp)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bawaslu Temukan 10 Caleg Bermasalah di DCT yang Ditetapkan KPU Madiun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas