Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencuri Tiga Kali Sehari, Hantoro Bebas Karena Surat Sakti' RSJ, Kali Ini Ia Masuk Tahanan

Bahkan dirinya tak jarang mengalami babak belur dihajar oleh warga karena tepergok tengah melancarkan aksinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mencuri Tiga Kali Sehari, Hantoro Bebas Karena Surat Sakti' RSJ, Kali Ini Ia Masuk Tahanan
Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Hantoro 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Hantoro (50) pria warga Plantaran, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal kini tidak bisa lolos dari jerat hukum lagi.

Pria yang kerap membuat ulah kriminal yakni mencuri barang-barang warga di berbagai lokasi itu saat ini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal.

Ulahnya itu kerap membuat warga Kendal, Semarang bahkan Demak menjadi geram.

Pasalnya sering kali dirinya melakukan tindakan pencurian dengan modus menjadi orang gila.

Baca: Dua Kubu Pro dan Kontra Jokowi Bentrok di Medan, Ini Fakta-faktanya

Bahkan dirinya tak jarang mengalami babak belur dihajar oleh warga karena tepergok tengah melancarkan aksinya.

Meski mengalami babak belur dan sempat memdekam di sel tahanan dirinya selalu dapat melenggang bebas dari jeratan hukum.

Berita Rekomendasi

Dirinya selalu lolos dari jerat hukum berkat kartu kuning yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Jiwa yang membuatnya sakti dan kebal dari hukum meski dirinya kerap berbuat Kriminal.

Saat dijumpai Tribun Jateng di Mapolres Kendal, Pria paruh baya itu dapat berprilaku layaknya orang normal pada umumnya.

Bahkan pertanyaan yang dilontarkan oleh Tribun Jateng dapat ia jawab dengan tepat.

"Saya ingin pulang, saya belum minum obat saya harus minum obat," terangnya

Hantoro pun juga dapat menceritakan secara jelas kronologi penangkapannya.

Bahkan ia juga tahu bahwa tindakan mencurinya adalah perbuatan yang melanggar hukum.

"Saya mencuri di Semarang, saya bawa ke Kendal. Ditangkapnya di Kendal," ujar Hantoro secara jelas didampinpi anggota kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas