Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencuri Tiga Kali Sehari, Hantoro Bebas Karena Surat Sakti' RSJ, Kali Ini Ia Masuk Tahanan

Bahkan dirinya tak jarang mengalami babak belur dihajar oleh warga karena tepergok tengah melancarkan aksinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mencuri Tiga Kali Sehari, Hantoro Bebas Karena Surat Sakti' RSJ, Kali Ini Ia Masuk Tahanan
Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Hantoro 

Sehari mencuri 3 kali

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha menceritakan bahkan dalam sehari Hantoro dapat ditangkap karena kasus pencurian sebanyak tiga di lokasi yang berbeda-beda.

Oleh karena berulang kali melakukan tindakan pencurian, pihaknya pun membawa Hantoro ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr Amino Gondohutomo di Semarang untuk mendapat penanganan.

"Waktu itu dirinya ditangkap di Boja kemudian kami bawa ke RSJ. Namun tidak ada sepekan dikeluarkan lagi oleh pihak RSJ. Ternyata sepekan sebelumnya, Hantoro juga dibawa ternyata juga pernah dibawa oleh Polrestabes Semarang ke RSJ itu," terangnya

Nanung mengatakan dari hasil pemeriksaan dari RSJ, Hantoro dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya. Bahkan Hantoro juga dinyatakan menggunakan kartu kuning itu sebagai modus tindakan jahatnya.

"Hasil ini juga menggugurkan kesaktian dari Kartu kuning yang mmbuat dirinya lolos dari jerat hukum," paparnya.

Meski pernah babak belur dihajar warga hal itu tidak membuat Hantoro jera. Menurutya hal itu dikarenakan dirinya terlalu sering memerankan diri sebagai orang gila sehingga hal itu terbawa dalam kehidupan sehari-hari.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya ada pendampingan dan perhatian khusus dari keluarga dari Hantoro," Pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sehari Mencuri 3 Kali Namun Selalu Lolos Karena Surat Sakti, Kini Hantoro Tak Kebal Hukum Lagi,

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas