Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Bocah Lima Tahun, Sudiono Hutabarat Diciduk Polisi

Mendapati hal itu, keesokan paginya RUS dibawa ke Puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke salah satu di rumah sakit di Kabanjahe, Karo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rudapaksa Bocah Lima Tahun, Sudiono Hutabarat Diciduk Polisi
Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya
Tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Sudiono Hutabarat(diborgol)saat akan dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Dairi, Kamis (20/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM, SIDIKALANG - Seorang pria bernama Sudiono Hutabarat (28) warga Desa Sihotang Hasugian Dolok 1, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya resmi menjadi penghuni sel tahanan Mapolres Dairi, Kamis (20/9/2018).

Sudiono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak berusia lima tahun bernisial RUS, warga Kecamatan Silahisabungan, Dairi pada akhir bulan Mei 2018 silam.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Dolly Nelson Nainggolan menjelaskan kasus ini terungkap, setelah korban RUS yang tengah tertidur tiba-tiba menangis pada 29 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca: Dua Kubu Pro dan Kontra Jokowi Bentrok di Medan, Ini Fakta-faktanya

Mendengar tangisan anaknya, ibu korban langsung mendatangi anaknya.

"Saat ditemui, korban mengaku mengalami kesakitan dibagian kemaluan korban. Bahkan alas tempat tidur korban terlihat banyak darah," kata Dolly, Jumat (21/9/2018).

Mendapati hal itu, keesokan paginya RUS dibawa ke Puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke salah satu di rumah sakit di Kabanjahe, Karo.

BERITA REKOMENDASI

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah dirudapaksa dan menyebut nama tersangka.

Mendengar pernyataan korban, orang tuanya lalu langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Dairi.

"Kami sempat kesulitan melakukan penetapan tersangka karena tidak ada saksi, selain korban yang mengetahui HS mendatangi RUS pada hari kejadian. Tersangka pun terus berkelit tak mau mengakui perbuatannya," ungkap Dolly.

Akhirnya penyidik menghadirkan empat orang pemuda yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap RUS dengan pendampingan orang tua dan lembaga perlindungan anak. Hasilnya, korban selalu menunjuk ke arah Sudiono.

Atas dasar itu, maka penyidik kemudian menetapkan Sudiono Hutabarat sebagai tersangka


Tersangka diketahui merupakan pendatang, dan dalam beberapa bulan terakhir tinggal di rumah neneknya yang berada tepat di depan rumah korban.

"Atas kasus ini tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (1) , (2) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rudapkasa Anak di Bawah Umur Sudiono Ditangkap Anggota Polres Dairi,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas