Caleg DPRA Sudah Bersih dari Eks Koruptor
Memang, sebelumnya, kata Agusni, ada laporan tak resmi yang diterima pihaknya melalui WA, SMS.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Pengumuman KPU terkait itu disampaikan dalam rapat penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPR, DPD dan calon presiden, calon wakil presiden Pemilu 2019, Kamis (20/9) di Jakarta.
Dilansir Serambi dari http://kpu.go.id, untuk tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada nama caleg partai politik berlatar belakang mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCT.
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota nama-nama mantan narapidana korupsi yang tetap masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu ada juga caleg yang memang tetap diusulkan oleh partainya masing-masing.
Pantauan Serambi pada sejumlah media nasional, disebutkan sejumlah nama caleg provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang terindikasi korupsi dan tetap diajukan dalam bursa calon Pemilu Legislatif 2019.
Dari semua nama yang ditelusuri Serambi, tidak ada satupun nama caleg untuk Aceh khususnya DPRA yang terindikasi korupsi atau punya latar belakang mantan narapidana korupsi, kecuali Abdullah Puteh, calon anggota DPD dapil Aceh yang telah masuk dalam DCT, menyusul keluarnya putusan MA beberapa waktu lalu.
Artinya, caleg DPRA untuk Pileg 2019 bersih dar eks koruptor.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh seperti diberitakan kemarin, telah menetapkan DCT anggota DPRA sebanyak 1.298 orang.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat pleno internal di kantor KIP setempat, Kamis (20/9) malam. Jumlah tersebut berkurang lima orang dari daftar calon sementara (DCS) sebanyak 1.303 orang.
“Sejauh ini yang kita dapatkan berdasarkan pengumuman DCS, tidak ada laporan masyarakat terkait bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi. Sejauh ini yang telah kita tetapkan dalam DCT tidak ada (terindikasi korupsi),” kata Komisioner KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambi, kemarin.
Memang, sebelumnya, kata Agusni, ada laporan tak resmi yang diterima pihaknya melalui WA, SMS.
Agusni mengaku, informasi-informasi liar tersebut tidak dapat diproses, meski pihaknya tetap melakukan penelusuran. “
Tapi tidak ada bukti. Intinya sejauh ini ya tidak ada. Kemarin dalam DCT yang kita tetapkan hanya lima orang yang berkurang dari DCS, itu kasusnya di luar kasus tindak pidana korupsi,” pungkas Agusni AH. (dan)